JAKARTA – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi mendukung langkah PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha bagi pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 di wilayah Rempoa, Tanggerang Selatan.

“Selain itu, kami juga mendesak Pertamina untuk mendaftarhitamkan pengusaha terkait dari lingkungan usaha  Pertamina” kata Eri Purnomohadi, Ketua Umum DPP Hiswana Migas di Jakarta, Jumat (10/6).

Edi menegaskan saat ini Hiswana Migas telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan seluruh sarana dan fasilitas yang ada di SPBU.

“Selain proses hukum untuk pelaku, kepolisian juga harus mengusut pemasok peralatan yang yang digunakan untuk membantu praktek kecurangan,” katanya.

Menurut Edi, untuk mencegah praktek kecurangan di SPBU lain, Hiswana Migas akan segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan penyegelan ganda selain segel Dinas Metrologi terhadap mesin meter pada pompa.

“Ini untuk mencegah terjadinya modifikasi rekayasa pada mesin meter,” tukasnya.

Untuk memperketat pengawasan di setiap SPBU nantinya Hiswana Migas akan melakukan strategi mengaudit khusus yakni dengan menugaskan mystery guest.

Mystery guest nanti bisa dari Hiswana Migas, Pertamina atau masyarakat yang khusus ditugaskan untuk melakukan audit” kata Syarif  Hidayat, Sekjen Hiswana Migas.

Syarif juga mengungkapkan bahwa masyarakat bisa juga meminta pengecekan takaran ke pihak SPBU jika merasa takarannya tidak sesuai. “Jika ada indikasi kecurangsn, masyarakat berhak meminta pengecekan ke bejana ukur,” tandas Syarif.(RI)