JAKARTA– PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara di sektor energi terintegrasi, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan penyelamatan aset negara. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Selasa (18/04).

MoU meliputi tiga kesepakatan penting, yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tugas lain yang bersifat mediasi dan fasilitasi jika terjadi perselisihan antara Pertamina sebagai Perusahaan Milik negara dan pihak lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Elia Massa Manik, Direktur Utama Pertamina, mengatakan penandatanganan kesepakatan ini merupakan bagian upaya Perusahaan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pertamina dan Anak Perusahaan.

”Kami berikhtiar untuk melindungi aset negara yang dikelola Pertamina, dan diharapkan instansi penegak hukum memiliki kesamaan tujuan dan mendukung penuh upaya penyelamatan aset negara yang dilakukan oleh Pertamina,” katanya.

Bambang Setyo Wahyudi, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mengatakan Kejaksaan Agung akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi Pertamina. Sebagai BUMN yang 100% sahamnya milik negara dan menguasai aset di sektor energi dari ujung Timur hingga ujung Barat Nusantara, serta mengelola berbagai proyek strategis bagi negara di sektor energi, Pertamina akan menghadapi hambatan yang tidak sedikit, termasuk di antaranya kendala di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kehadiran Kejaksaan Agung melakukan pendampingan bagi Pertamina diharapkan dapat memberi dampak positif bagi efektivitas Pertamina dalam menjalankan perannya mengamankan ketahanan energi nasional,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kerjasama tersebut baik pemberian bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan,kekayaan,aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pertamina dan Anak Perusahaan. (DR)