Muara Tawar

Pembangkit listrik tenaga gas dan uap Muara Tawar.

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, negara akan kembali memproleh penghematan biaya pembangkitan listrik hingga USD 17,88 miliar, mulai tahun depan. Ini setelah PT Pertamina EP dan BP Berau Ltd menyepakati perjanjian baru pasokan gas untuk listrik.

Perjanjian baru pasokan gas untuk listrik itu ditandatangani pada Rabu, 26 Desember 2012, di kantor Kementerian ESDM, Jl Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Jakarta Pusat.

Perjanjian pertama adalah, addendum perjanjian jual beli gas antara PT Pertamina EP dan PT Pembangkit Jawa – Bali (PJB) untuk memasok gas ke Pembangkit Listrik Gas dan Uap Muara Tawar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pembangkit listrik itu akan mendapat pasokan gas dari Pertamina, sebanyak  44.433,97 miliar standar kaki kubik (MMSCF) selama empat tahun.

Perjanjian Pertamina EP dan PJB itu disepakati berlangsung mulai 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2015. Gas yang dialirkan Pertamina EP ke Pembangkit Listrik Muara Tawar berasal dari Lapangan Produksi Pondok Tengah dan Tambun, keduanya berada di Kabupaten Bekasi. Dari perjanjian Pertamina EP dan PJB ini, potensi penerimaan negara mencapai USD 30 juta.

Perjanjian kedua adalah, perjanjian jual beli Liquified Natural Gas (LNG) antara BP Berau Ltd dan PT PLN (Persero). Dalam perjanjian itu, BP sepakat memasok LNG untuk kebutuhan PLN sebesar 23,96 juta Metrik Ton (MT) selama 20 tahun.

LNG yang dipasok BP ke PLN berasal dari Kilang LNG Tangguh, Papua, dan pasokan akan dimulai pada 2013. Dari perjanjian jual beli LNG ini, negara berpotensi mengantongi pendapatan hingga USD 5,8 miliar.

“Selain penerimaan dari penjualan gas dan LNG untuk listrik, diperkirakan negara juga akan menghemat hingga USD 17,88 miliar karena pergantian sumber energi pembangkitan listrik, dari solar ke gas,” ungkap Menteri ESDM usai menyaksikan penandatanganan dua perjanjian itu.

Ia juga menjelaskan, penandatanganan ini merupakan bukti komitmen pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan gas domestik. Pasokan sumber energi itu untuk kebutuhan domestic, juga akan memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun pemerintah di dalam negeri.

Misalnya pasokan LNG dari BP ke PLN sebanyak 23.96 MT, akan menggunakan fasilitas penampungan dan regasifikasi terapung (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU) Jawa Barat, yang saat ini dioperasikan PT Nusantara Regas.

(CR – 1 / duniaenergi@yahoo.co.id)