JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyiapkan gugatan hukum terkait faktor penyebab putusnya pipa distribusi minyak mentah hingga membuat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tuntutan akan ditujukan kepada pemilik, operator maupun nahkoda dari kapal MV EverJudger yang diduga menyebabkan putusnya pipa milik Pertamina.

Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Pertamina, mengungkapkan untuk tahap pertama tim kuasa hukum telah menyiapkan somasi bagi para pihak yang diduga terlibat dalam putusnya pipa Pertamina.

“Kalau somasi, besok juga kami sudah siap tinggal jalan saja menunggu persetujuan Pertamina,” kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/4).

Somasi, lanjut Otto sebagai langkah negosiasi yang diusung Pertamina. Jika  terduga mengakui kesalahan maka Pertamina hanya tinggal meminta ganti rugi, namun jika tidak akan dilakukan tindakan hukum lanjutan berupa gugatan.

Dugaan kelalaian pihak ketiga dalam insiden tumpahan minyak makin terasa lantaran pipa transfer yang digunakan dalam kondisi laik operasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku hingga 2019.

Selain itu, di teluk Balikpapan juga ada terdapat pipa transfer yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu untuk menyatakan di lokasi tersebut merupakan daerah terlarang untuk menjatuhkan jangkar.

“Kami menduga rusaknya pipa transfer tersebut karena jangkar Kapal MV Ever Judger yang sekarang telah disita polisi. Serta melakukan pencekalan terhadap nahkoda dan ABK kapal (berdasarkan sumber media). Sehingga kuat dugaan rusaknya pipa tersebut karena kapal,” ungkap Otto.

Kesimpulan tersebut diperoleh dengan adanya sejumlah hasil pemeriksaan PT Dewi Rahmi (Derra Diving) yang juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal). Informasi Pushidrosal menyatakan telah terjadi pengrusakan pipa milik Pertamina RU V Balikpapan yang diduga dilakukan   MV Ever Judger karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang dan kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah.

Menurut Otto, dalam gugatan nanti Pertamina tidak hanya terbatas diajukan di pengadilan dalam negeri, namun juga jika diperlukan akan melayangkan gugatan ke pengadilan luar negeri sesuai dengan identitas kapal yakni di Virgin Island maupun Hongkong.

Saat ini masih dilakukan perhitungan, termasuk mengetahui besaran ganti rugi yang diajukan jika gugatan jadi dilakukan akibat tumpahan minyak dan pengeluaran yang telah dan akan dikeluarkan dalam proses pemulihan lingkungan.

“Seluruh pengeluaran Pertamina kami ajukan sebagai beban, termasuk tumpahan minyak,” tandas Otto.(RI)