JAKARTA – Rencana penggabungan PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai bagian dari pembentukan holding BUMN migas diklaim tidak akan berdampak pada status pekerja kedua perusahan tersebut. PGN nantinya akan menjadi subholding dibawah PT Pertamina (Persero) sebagai holding.

Manajemen holding tetap akan berpegang terhadap perjanjian kontrak yang sudah disepakati oleh masing-masing perusahaan dengan karyawan.

Gigih Prakoso, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina, mengatakan dalam awal pembentukan holding migas, baik Pertagas maupun PGN akan tetap beroperasi seperti biasa. Kekosongan posisi direktur utama Pertagas akan segera diisi. Pemberhentian Suko Hartono sebagai direktur utama Pertagas beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan wacana perubahan struktur pekerja di Pertagas maupun PGN.

“Perusahaan harus punya dong (direktur utama) nanti pasti ada. Pertimbangannya pemberhentian ya itu keputusan pemegang saham,” kata Gigih dalam konferensi pers di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (21/5).

Indra Setyawati, Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertagas, mengatakan  sinergi antara PGN dan Pertagas bukan pengurangan, tapi justru kedepan bisa saja dibutuhkan pekerja lebih banyak.

“Banyak proyek dikembangkan. Jadi tidak perlu di layoff karena masih ada tantangan pengembangan. Nanti malah ada lowongan baru ” ungkap Indra.

Dia menambahkan saat ini di Pertagas mempunyai 359 pekerja yang tersebar di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Sumatera bagian Tengah, Sumateran Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PGN. Menurut dia, saat ini di PGN  terdapat sekitar 1.300 pekerja tetap dan 5.000 pekerja non karyawan yang tersebar di seluruh wilayah operasi PGN.

“Permanen 1.300-an, non permanen 5.000. Kenapa jumlah kami jauh lebih banyak? Karena urusan distribusinya juga banyak,” ungkap Jobi.

Menurut Jobi, dalam dua tahun kedepan struktur organisasi karyawan di Pertagas maupun PGN tidak akan berubah. Adapun perubahan sistem administrasi seperti penggajian dan lain sebagainya akan baru bisa selesai ditata dua tahun kedepan.

“Dua tahun pertama tidak ada perubahan sampai nanti kami punya sistem pasti. Kami pikir 1-2 tahun kami berjalan dengan sistemnya masing-masing, mengubah pola penggajian segala macam tidak gampang,” papar Jobi.

Fajar Harry Sampurno Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengatakan perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan pekerja kedua perusahaan tersebut. Bahkan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan.

“Pembentukan holding BUMN migas tetap mempertahankan 100% pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan,” kata Fajar.

Selain itu, pekerja PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).(RI)