JAKARTA – Pemerintah mengubah mekanisme penetapan badan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu (Solar dan minyak tanah) serta BBM jenis khusus penugasan atau Premium. Jika sebelumnya penetapan dilakukan setiap satu tahun sekali, kini untuk pertama kalinya pemerintah langsung memutuskan badan usaha tersebut menyalurkan BBM untuk periode lima tahun.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dengan sistem penetapan lima tahun diharapkan akan mempermudah badan usaha dalam berinvestasi fasilitas penyaluran BBM. Dua badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM jenis tertentu adalah PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pertamina (Persero). Pertamina juga ditunjuk untuk menyalurkan BBM khusus penugasan.

“Saya berharap dengan penugasan lima tahun baik Pertamina maupun AKR dapat melakukan pelayanan ke seluruh penjuru Nusantara dengan tidak ragu. Kalau dulu penugasan setiap tahun, nanti orang berpikiran mau investasi atau tidak,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (8/1).

Pemerintah berharap dengan tidak ada keraguan dalam berinvestasi, maka badan usaha bisa lebih masif dalam penbangunan Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) atau lembaga penyalur di wilayah pelosok. Ini artinya bisa mempercepat realisasi pembangunan lembaga penyalur program BBM satu harga.

Hingga sekarang Pertamina mengoperasikan sekitar 6.800 SPBU, termasuk yang dikerjasamakan dengan mitra. SPBU yang dimiliki sendiri dan dioperasikan Pertamina sebanyak 170.

“Kalau investasi bikin SPBU penugasannya hanya satu tahun, ini berat sekali. Bikin SPBU enggak akan kembali uangnya satu tahun,” kata Jonan.

Dia menambahkan meskipun telah ditetapkan untuk untuk menyalurkan BBM selama lima tahun, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) diminta tetap tidak melepaskan pengawasan, baik kepada AKR maupun Pertamina. Karena itu kuota ditetapkan setiap satu tahun, hanya saja keduanya tidak akan lagi direpotkan dengan proses persiapan administrasi.

“Jadi kalau bisa orang tidak usah bolak balik minta izin, kalau bisa dikasih izin panjang terus diawasi. Saya mohon kepada BPH Migas untuk pengawasan,” kata Jonan.

Muchamad Iskandar, Direktur Pemasaran Pertamina, mengakui perubahan mekanisme penugasan penyaluran BBM menguntungkan perusahaan dari sisi kesiapan administrasi. Dengan begitu Pertamina lebih siap dalam pelaksanaan penyaluran, termasuk dengan perencanaan investasi.

“Secara prosedur iya (lebih menguntungkan), jadi kami tidak perlu daftar setiap tahun,” kata Iskandar.(RI)