JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program percepatan pengembangan energi nasional, seperti Program Indonesia Terang dan Patriot Energi tetap berjalan, meski tim adhoc dibubarkan Pelaksana Tugas Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan.

“Kalau dilihat jujur sangat bermanfaat karena pekerjaan dilakukan secara struktural. Pasti ada kendala, dari waktu, hingga SDM. Makanya, fungsi yang selama ini dilakukan oleh unit ini efektif,” kata Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (24/8).

Luhut sebelumnya membubarkan beberapa tim khusus yang mengelola berbagai sektor strategis seperti EBT, listrik serta migas. Nantinya setelah dibubarkan berbagai fungsi yang ada pada unit-unit ad hoc bisa dijalankan oleh direktorat jenderal. Seperti tugas Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), cukup dilaksanakan oleh Ditjen Ketenagalistrikan. Atau tugas Komite Eksplorasi Nasional (KEN), dapat dilakukan oleh Ditjen Migas.

Menurut Luhut, keberadaan tim adhoc tidak memberikan manfaat secara signifikan, namun justru berpotensi membuat tugas menjadi tumpang tindih dan menelan biaya tambahan.

“Kita kembali pada struktur yang ada saja. organisasi itu kan sudah ada struktur, kalau organisasi itu kurang baik ya diperbaikin. kalau orangnya tidak bagus ya diganti. Kalau organisasi di tempel-tempel itu kan jadi cost,” tegas dia.

Menurut Teguh, langkah Plt Menteri ESDM membubarkan tim yang dibentuk pada masa Menteri ESDM Sudirman Said tidak menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) Plt Menteri ESDM berbunyi bahwa tugas wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM itu melekat di pelaksana tugas.

“Jadi, beliau punya kewenangan penuh sebagai Menteri ESDM. Karena tentu di dalam ketatanegaraan kita level menteri kalau tidak diberikan tanggung jawab sebagai menteri kan tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya,” ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan dalam pandangan Plt Menteri ESDM sekarang tugas dan fungsi yang semula diakselerasi oleh menteri terdahulu terkait percepatan untuk menunjang tugas dan fungsi struktural akan kembali diambialih struktual.”Kita juga menyampaikan ke mereka (tim adhoc) secara tugas sudah bagus, dan target maupun program sektor ESDM. Secara institusi memang sudah firm untuk dibubarkan tetapi secara fungsi yang masih saya bicarakan teknis terkait,” tandas dia.(RI)