JAKARTA – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga gas dipastikan sudah mengatur mekanisme pemberian diskon harga gas yang bisa langsung dinikmati  industri sesuai dengan kategori industri yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengatakan penggunaan harga baru yang dikenakan kepada beberapa industri ditetapkan melalui persetujuan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perindustrian.

“Yang mendapat diskon rekomendasi dari perindustrian, menko perekonomian harus ada koordinasi,” kata Wiratmaja di Jakarta, Selasa (21/6).

Lebih lanjut, Wiratmaja menyatakan mekanisme pemberian diskon nantinya akan melalui evaluasi terlebih dulu, sehingga tidak semua industri langsung mendapatkan harga khusus. “Nanti case by case dilihat untuk perusahaan yang nikmati harga baru,” tukasnya.

Saat ini Permen ESDM tentang harga gas sudah melalui tahapan finalisasi  di biro hukum dan administrasi. Permen tersebut juga sudah ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said.

Insentif penurunan harga gas untuk industri di dalam negeri merupakan bagian dari paket ekonomi jilid III pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang digulirkan sejak 7 Oktober 2015. Perpres Nomor 40 Tahun 2016  sendiri baru diterbitkan pada Mei 2016.(RI)