JAKARTA – PT PLN (Persero) berencana melakukan sekuritisasi aset atau Efek Beragun Aset (EBA) sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di seluruh wilayah Indonesia.

I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, mengatakan saat ini PLN sudah memperoleh pendanaan melalui beberapa model, seperti obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement(SLA), pinjaman dengan export credit agency (ECA), dan listrik swasta.

“Model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan, sehingga PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif model pendanaan lain adalah melakukan sekuritisasi aset atau Efek Beragun Aset (EBA),” ujar Made, Kamis (4/5).

Menurut Made, rencana sekuritisasi atau EBA yang dilakukan PLN dengan cara menkonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan dana tunai di awal. Dasar sekuritisasi adalah future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, anak usaha PLN di bidang pembangkitan listrik.

Dengan melakukan sekuritisasi aset tidak ada aset PLN yang dijual. Aset pembangkit masih menjadi milik Indonesia Power dan tetap dicatat di buku konsolidasi PLN sebagai induk perusahaan, dengan kata lain tidak terjadi perpindahan aset.

“Demikian juga dengan kepemilikan saham, dengan sekuritis aset ini tidak ada pengalihan saham. Pemerintah tetap sebagai pemilik saham PLN seratus persen. Dan PLN pun tetap sebagai pemilik saham Indonesia Power,” kata Made.

Nantinya, dana yang diperoleh dari sekuritisasi EBA ini akan digunakan untuk membangun proyek infrastruktur kelistrikan Indonesia. “Kita rencanakan tenor 5 tahun untuk sekuritisasi aset ini,” tandas Made.(RA)