JAKARTA – Perbaikan kebijakan di sektor energi, khususnya minyak dan gas tidak akan serta merta meningkatkan aktivitas eksplorasi. Namun revisi kebijakan yang dilakukan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan investor.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan salah satu kebijakan yang baru saja diambil adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang banyak dikeluhkan para pelaku usaha sebagai disinsentif. Revisi diharapkan mengembalikan kepercayaan para investor terhadap pemerintah sebagai regulator, sehingga berdampak positif terhadap aktivitas usaha para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Kita berharap melalui revisi PP 79 ada kepercayaan investor. Ada keinginan pemerintah sekarang untuk memperbaiki keadaan, seberapa besar dampaknya kita belum tahu,” kata Arcandra kepada Dunia Energi baru-baru ini.

PP 79 Tahun 2010 mengatur tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Salah satu klausul dalam beleid tersebut adalah persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan PPh serta jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Selain itu, dalam PP tersebut juga mengharuskan kontraktor membayar berbagai pajak sejak masih dalam masa eksplorasi yang belum tentu diketemukan cadangan.

Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan pada pertengahan 2016 telah mencapai kata sepakat untuk merevisi beleid tersebut.

Upaya lainnya yang dilakukan adalah rencana penerapan skema gross split dalam kontrak wilayah kerja migas. Melalui skema tersebut maka proses pengelolaan WK migas akan menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, kontraktor juga diberikan berbagai insentif jika memenuhi beberapa persyaratan dalam mengelola ladang migas.

Penerapan gross split rencananya akan menyasar pada kontrak-kontrak baru. Saat ini Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tengah membahas besaran scale sebagai insentif yang akan diberikan kepada kontraktor. “Kita sudah mengerucut. Kita sedang melakukan studi scale-nya itu dengan data existing,” kata Arcandra.

Sammy Hamzah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang ESDM, menyatakan para pelaku usaha pada dasarnya menyambut positif berbagai inisiatif yang dilakukan pemerintah. Pemerintah diminta segera menyelesaikan kajian untuk menerapkan kebijakan yang tengah disiapkan sehingga kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik dan diterima semua pihak.

“Selagi investor diberi opsi atau alternatif sudah pasti baik. Tentang efek positif atau tidaknya kita tunggu waktu, yang jelas dengan ada opsi baru investor bisa memilih itu bagus,” kata Sammy.(RI)