JAKARTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan lima tersangka terhadap dugaan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum (pencurian listrik) sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di PT Wirajaya Packindo dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling tinggi Rp 2,5 miliar.

“Dengan dilakukan penyidikan oleh PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pemerintah berharap ada efek jera terhadap pelaku pencurian listrik yang berdampak terhadap kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan bahaya kebakaran,” ungkap Sujatmiko, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, dalam keterangan resminya Minggu (23/5).

Salah seorang tersangka yaitu Hadi Rahardja, selaku pemilik saham terbesar PT Wirajaya Packindo, disangkakan turut serta menyuruh keempat orang terpidana tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. Pihak Hadi Rahardja melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Patria Yustisi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan Nomor Perkara 75/PID.PRAP/2016/PN.Jkt.Sel.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, S.H., M.Hum dan telah dimulai sejak hari Senin, 16 Mei 2016. Sidang praperadilan dilaksanakan setiap hari dan dijadwalkan pada hari Senin,  23 Mei 2016 merupakan sidang untuk pengambilan kesimpulan dan pada hari Selasa, 24 Mei 2016 adalah sidang untuk penyampaian putusan penetapan praperadilan.l

Dari kelima tersangka tersebut 4 (empat) orang merupakan petugas alih daya (outsourcing) PT PLN (Persero) dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Mei 2016 berupa Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(RI)