JAKARTA – Pemerintah diminta untuk turut berperan dalam penyelesaian tunggakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada industri penunjang hulu migas. Sambil menunggu fondasi hukum yang lebih kuat mengenai posisi industri penunjang di Revisi Undang UndangMigas, persoalan piutang tersebut harus segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dalam draf RUU Migas sudah kita masukan tentang jasa penunjang migas, namun RUU Migas masih lama selesainya karena belum sampai pembahasan dengan pemerintah. Soal piutang diselesaikan sesuai peraturan yang ada atau secara hukum” kata Dito Ganinduto, Anggota Komisi VII DPR kepada Dunia Energi, Jumat (7/10).

Asosiasi Perusahaan Pengeboran Minyak Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) sebelumnya menyebutkan tunggakan KKKS kepada para pelaku industri penunjang mencapai US$ 300 juta. Bahkan, tunggakan tersebut ada yang telah dua tahun lamanya.

IGN Wiratmaja Puja, Dirjektur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat dikonfirmasi mengakui memang terdapat beberapa oknum kontraktor yang membandel dan tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Namun persoalan tunggakan para kontraktor sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang sudah disusun pemerintah. Dari penagihan tahap 1-2 dan 3 dilakukan unit teknis di kementerian terkait.

“Kalau tetap tidak dibayar oleh pengutang maka dilimpahkan proses selanjutnya ke lembaga piutang negara untuk memproses,” kata Wiratmaja.

Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan langkah preventif agar kasus tunggakan yang dilakukan para oknum kontraktor ini tidak terulang ke depannya, yakni dengan adanya aturan baru bahwa berbagai kewajiban para kontraktor harus sudah disetorkan sebelum proses eksplorasi dilanjutkan ketahapan berikutnya.(RI)