JAKARTA – Pemberlakuan standar kompetensi pada tenaga teknik dinilai sangat diperlukan untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan.
Andy Noorsaman Soomeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan standar kompetensi sudah dilakukan sejak 2001 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
“Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 46 Tahun 2017  tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, mencabut Kepmen tersebut,” ungkap Andy di Jakarta, Rabu( 16/8)
Andy menjelaskan, beberapa perubahan ketentuan standar kompetensi pada subsektor ketenagalistrikan bertujuan untuk menyederhanakan standar kompetensi. Standar kompetensi yang semula berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan sehingga jumlah standar kompetensi semakin berkurang.
Selain itu, dilakukan efisiensi pelaksanaan sertifikasi kompetensi, yang semula sertifikat kompetensi diterbitkan berdasar unit kompetensi, diubah menjadi sesuai okupasi jabatan sehingga biaya sertifikasi lebih murah dan waktu pelaksanaan uji kompetensi lebih singkat. Perubahan juga dilakukan dengan sinergi penyiapan SDM untuk memfasilitasi pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan bidang ketenagalistrikan.
Perubahan ini dilakukan untuk menyiapkan SDM berbasis kompetensi sesuai Kerangka Kualifikasi kerja Nasional Indonesia (KKNI).
Permen ESDM 46/2017 mengatur juga mengenai harmonisasi Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM dengan Standar Kompetensi lainya, seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan harmonisasi ini, pelaksanaan sertifikasi kompetensi terhadap tenaga teknik, tenaga kerja, atau peserta didik dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang sama.
Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) juga telah menandatangani oerjanjian kerja sama tentang Harmonisasi Skema Sertifikasi dan Penilaian Uji Kompetensi Bidang Ketenagalistrikan. Kedua institusi ini sepakat untuk memperluas lingkup pelaksanaan kerja sama skema sertifikasi dan penilaian uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan melibatkan lembaga sertifikasi kompetensi dan pendidikan vokasi/keterampilan atau pelatihan bidang ketenagalistrikan. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang/diperbarui sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Dengan terbitnya Permen ESDM 46/2017, proses sertifikasi kompetensi akan lebih sederhana dan efisien sehingga mempercepat penyediaan kebutuhan SDM kompeten untuk memenuhi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35 GW dan 7 GW,” tandas Andy.(RA)