JAKARTA – Pemerintah dalam pekan ini tengah intensif membahas masalah harga gas di Sumatera Utara yang mencapai US$13-14 per MMBTU. Dengan skema yang sedang dibicarakan, diharapkan harga gas dapat diturunkan US$2,5 per MMBTU. Penurunan harga tidak akan merugikan perusahaan migas karena yang dikurangi adalah bagian pemerintah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja mengatakan, Pemerintah sedang memformulasikan agar harga di Sumut dapat diturunkan, mulai dari hulu, transmisi hingga distribusi serta pajak yang berlapis-lapis. Pihaknya telah meminta Pertamina dan PGN untuk melakukan efisiensi. Sementara Pemerintah juga menurunkan bagian Pemerintah agar harganya menjadi maksimal US$6 per MMBTU dan menyederhanakan pajak.

“Dari hulu, nanti kalau harga gas di atas US$6, akan kita turunkan menjadi maksimum US$6. Kemudian biaya transmisi dan sebagainya. Juga pajak-pajak yang dobel kan banyak. Itu yang kita usulkan untuk disimplifikasi dan kalau bisa, sebesar US$2,5 bisa diturunkan,” katanya.

Apabila harga gas bisa diturunkan sebesar US$2,5 per MMBTU, maka harga gas dapat turun menjadi US$11 per BBMTU dan diharapkan dapat kembali menggerakkan industri di Sumatera Utara. Penurunan harga ini tidak akan merugikan KKKS karena yang dikurangi adalah bagian pemerintah (government take).

Pemerintah berharap harga gas baru untuk Sumatera Utara dapat berlaku mulai Desember 2015, atau paling lambat Januari 2016. (LH)