JAKARTA – Kebijakan untuk menurunkan beban biaya minimum bagi pelanggan gas bumi untuk kelompok rumah tangga RT 1 (rusun dan rumah tangga sederhana sekali) dan RT 2 (rumah menengah keatas dan apartemen) di seluruh wilayah Indonesia diyakini tidak akan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha.

Alimudin Baso, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan kebijakan baru pemerintah tidak akan merugikan pelaku usaha karena kapasitas yang dialokasikan ke golongan RT 1 dan RT 2 tidak sebesar yang dialokasikan ke golongan industri.

Program tersebut juga bisa diartikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang sudah sewajarnya diberikan kepada masyarakat. Apalagi program itu sebagai salah satu sarana dalam proses konversi energi. “Kan sedikit volumenya. Dalam capex perusahaan harusnya menjadi bagian yang tidak harus dihitung karena kapasitasnya sekitar 0,1 MMSCFD untuk 1.000 sambungan rumah tangga,” kata Alimudin kepada Dunia Energi.

Menurut Alimudin, kebijakan ini juga seharusnya tidak menganggu pengembangan infrastruktur, karena sebagai badan usaha wajib memiliki atau menguasai infrastruktur. Justru dengan memperbanyak infrastruktur maka bisa digunakan untuk menaingkatkan pelanggan dan konsumsi gas bumi yang secara otomatis juga mewujudkan kepastian usaha.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri bahwa badan usaha harus siap bangun itu (infrastruktur),” ungkap dia.

Seiring penerapan kebijakan baru tersebut ada total 185.991 sambungan rumah tangga (SR) yang mendapatkan fasilitas penurunan biaya. Kebijakan itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan 1,4 juta SR yang dicanangkan pemerintah karena sejak digulirkan pada 2009 komitmen implementasi jargas baru sekitar 30%.

Biaya untuk golongan RT 1 sebelumnya ditetapkan adalah sebesar Rp 4.016 per m3 dan golongan RT 2 sebesar Rp 4.418 per m3. Maksimal volume untuk kedua golongan tersebut adalah 50 m3 per bulan. Masalahnya, jika menggunakan gas dengan volume kurang dari 10 m3 masyarakat tetap dikenakan biaya seharga volume gas sebesar 10m3.

Namun kini biaya minimum ditetapkan sebesar 4 m3 per bulan. Jadi jika tidak digunakan kurang dari 4m3 maka yang dibayarkan hanya sebesar 4 m3.

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan kebijakan biaya minimum gas sudah harusnya diberikan pemerintah, karena energi murah adalah hak setiap warga negara.

“Untuk upaya pemenuhan hak-hak konsumen rumah tangga saya kira positif karena akan menurunkan harga gas, sehingga lebih terjangkau,” tandas Tulus.(RI)