JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menuntaskan proses renegosiasi dengan perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk memperoleh manfaat yang lebih besar bagi negara dengan tetap menjaga iklim investasi mineral dan batu bara (minerba).

Sujatmiko, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM,  mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap hal-hal yang menjadi kendala. “Masih dilakukan pembahasan lebih lanjut, terutama aspek penerimaan negara dan kelanjutan operasi,” kata Sujatmiko kepada Dunia Energi,  Kamis (12/5).

Lebih lanjut dia menguraikan bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola pertambangan, Kementerian ESDM telah melaksananakan hal-hal antara lain koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan di daerah bersama – sama dengan kementerian/lembaga terkait dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil penting kegiatan tersebut antara lain, adalah indentifikasi permasalahan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di daerah yang meliputi perizinan, wilayah dan kewajiban lingkungan serta keuangan. Tindak lanjutnya adalah Pemda menyelesaikan permasalahan yg ada sesuai dengan tenggat waktu yg disepakati sesuai dengan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015,” ungkap Sujatmiko.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, menurut dia, juga menyediakan sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) untuk integrasi seluruh data tentang minerba yg mencakup wilayah IUP, tata ruang dan identitas perusahaan. MOMI dapat mendeteksi dan mencegah tumpang tindih izin tambang dengan izin-izin lain dan kawasan lindung/konservasi.

“Kami telah melaksanakan perbaikan mekanisme penyetoran dan audit PNBP bersama-sama dengan instansi terkait. Serta pembinaan dan pengawasan pertambangan minerba secara konsisten sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, termasuk mengkoordinasikan seluruh Inspektur Tambang di tingkat pusat/nasional,” tandas Sujatmiko.(RA)