JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) sebagai upaya menggeliatkan investasi di bidang panasbumi.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan fan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan panasbumi merupakan sumber energi yang ramah lingkungan serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Namun pengembangan energi panasbumi tidak mudah, high technology, high risk dan high cost. Untuk itu, pemerintah terus berupaya untuk membuat kebijakan yang dapat mendukung dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di bidang panasbumi, salah satunya melalui mekanisme PSPE.

“PSPE merupakan penugasan yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan survei geologi, geokimia, geofisika, atau evaluasi terpadu hingga pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi,” ungkap Rida dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan (PSP), PSPE dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panasbumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, di Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut Rida, dengan mekanisme PSPE, maka dapat diketahui temperatur sebenarnya pada suatu lapangan dari hasil pengeboran sumur eksplorasi. Perhitungan temperatur dan luasan reservoir serta nilai keekonomian proyek adalah hal yang oleh pihak swasta dihitung dengan sangat hati-hati untuk dapat diputuskan kelanjutan pengembangan proyek panasbumi.

Indonesia, sebagai negara yang berkembang, mencatat pertumbuhan ekonomi yang linier terhadap pertumbuhan kebutuhan energi yang mencapai 7,1% per tahun. Oleh karena itu, pemerintah berfokus pada kedaulatan pangan dan kedaulatan energi sehingga Indonesia menjadi negara yang kuat dan mampu bersaing dalam kancah global.

Pengusahaan panas bumi melalui pemanfaatan secara tidak langsung akan dikonversi menjadi energi listrik yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Rida mengatakan mekanisme PSPE merupakan langkah strategis yang diberikan pemerintah kepada calon investor bidang panasbumi untuk memastikan keberadaan cadangan panas bumi, mendapatkan perhitungan nilai keekonomian yang lebih komprehensif, dan mitigasi resiko pengembangan kedepan.

“Serta kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendanaan proyek dengan menyampaikan data dan informasi yang lebih bankable,” tandas Rida.(RA)