JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menganjurkan masyarakat yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan mengusung nama Pertamini untuk mengajukan dan mengurus perizinan dalam bentuk koperasi agar terdaftar secara resmi.

“Pertamini itu ilegal tidak punya izin usaha, tidak ada standar keamanan dalam menjual BBM. Kita tidak ada kerja sama dengan mereka,” kata Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina.

Pertamini merupakan tempat berjualan bahan bakar yang dikelolah secara individual atau perorangan, tanpa badan hukum. Namun, jika biasanya pedagang eceran menggunakan botol, Pertamini menggunakan literan yang lebih modern.

Selain memakai pompa atau literan manual dengan gelas takaran berkapasitas lima liter, Pertamini juga dilengkapi dengan batas tera pada setiap satu liternya. Tangki cadangan memakai drum berkapasitas 200 liter yang ditanam atau dimasukkan di bawah bangunan khusus berdinding beton. BBM yang dijual kebanyakan jenis premium yang dibeli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu kemudian dimasukkan ke dalam drum sebelum dijual kepada konsumen.

Wianda meminta kepada penjual BBM dengan label Pertamini untuk segera memperbaiki nama dengan tidak menggunakan nama tersebut. Apalagi Pertamina sudah menyampaikan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), jika ada mengajukan merek Pertamini untuk ditolak.

Dia menambahkan, setelah mengurus perizinan, masyarakat yang menjual BBM secara eceran  dapat meningkatkan standar keamanan. “Dengan begitu diharapkan bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tandasnya.(RI)