JAKARTA – Pengembangan gasifikasi batu bara, dalam upaya peningkatan nilai tambah sekaligus mengoptimalkan sumber daya hingga kini masih belum berkembang signifikan.

Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengatakan peningkatan nilai tambah batu bara dengan mengembangkan gasifikasi masih belum memadai.

“Gasification prospeknya tergantung dari teknologi yang masih mahal, sehingga dianggap belum feasible,” ungkap Hendra kepada Dunia Energi, Senin (11/9).

Indonesia merupakan salah satu pengekspor batubara besar didunia, Sumatera Selatan khususnya merupakan salah satu penghasil batubara terbesar di Indonesia

Gasifikasi batu bara adalah proses untuk mengubah batu bara menjadi fuel gas yang kaya akan CO dan H2. Hal ini bukan lagi teknologi baru. Gas yang dihasilkan dari karbonisasi coking coal telah digunakan sebagai penerangan sejak tahun 1792. Teknologi ini berkembang sangat cepat ke daerah Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.

Disan Budi Santoso, Direktur Eksekutif CIRUSS, mengatakan pengembangan gasifikasi batu bara hingga kini masih terkendala pada segmen pasar yang dituju.

“Tantangan gasifikasi batu bara masih dari sisi komersialnya, harganya. Dan juga perlu dekat dengan konsumen,” kata dia.

Minimnya regulasi yang mengatur tentang peningkatan nilai tambah batu bara membuat program yang telah dicanangkan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga membuat gasifikasi batu bara ini belum berkembang.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, pengolahan batu bara untuk peningkatan nilai tambah meliputi peningkatan mutu (upgrading), pembuatan briket (briquetting), pembuatan kokas (cokes making), pencairan (liquefaction), gasifikasi (gasification), dan coal slurry/coal water mixture.

Hersonyo, Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengungkapkan regulasi soal pengembangan gasifikasi batu bara dimungkinkan berada di dua kewenangan direktorat.

“Sampai saat ini masih belum ada regulasi soal gasifikasi batu bara. Karena ada dua kewenangan, Ditjen Minerba dan Ditjen Migas,” ungkap Hersonyo belum lama ini.

Tercatat dua produsen batu bara tengah mengajukan pengembangan pilot project gasifikasi batu bara.

“Ada dua perusahaan yang ajukan proposal pilot project gasifikasi batu bara, PT Medco Energi Mining International dan PT Sugico,” tandas Hersonyo.(RA)