JAKARTA – Pengoperasian Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) oleh PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Administrasi Jakarta Barat dinilai perlu didukung dengan penegakan hukum bagi pencuri listrik.

Faby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan SPLU memang bisa jadi solusi untuk menekan pencurian listrik oleh oknum-oknum yang mendapatkan listrik di tempat umum.”Tentunya SPLU perlu disediakan secara cukup di lokasi-lokasi yang menjadi sentra PKL (pedagang kaki lima) di Jakarta. Jika konsep ini berhasil, baru kemudian diperluas ke daerah-daerah lain. PLN coba dulu dan lakukan evaluasi hasilnya,” kata Faby kepada Dunia Energi, Senin (8/8).

Untuk memenuhi kebutuhan sumber listrik masyarakat di tempat umum seperti pedagang kaki lima (PKL), PLN Disjaya mengoperasikan SPLU Beji Lintar di Loksem PKL Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, akhir pekan lalu. Diresmikannya SPLU di lokasi ini juga menjadi penanda peresmian operasional SPLU Beji Lintar se-DKI Jakarta.

Syamsul Huda, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, menjelaskan bahwa SPLU Beji Lintar untuk memfasilitasi para PKL khususnya ataupun masyarakat pada umumnya dalam mendapatkan sumber listrik yang legal dan aman di tempat umum. SPLU Beji Lintar mengadopsi sistem prabayar.”Untuk dapat menggunakan SPLU Beji Lintar tersebut, masyarakat perlu mengisi pulsa (stroom) kWh meter dengan membeli token listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB), ATM, minimarket, dan lain-lain dengan menyebutkan ID Pelanggan yang tercantum di SPLU yang akan digunakan,” ujar Syamsul.

Sebelumnya, para pedagang menggunakan sumber listrik dari rumah warga, dari genset, atau bahkan ada beberapa yang menggunakan listrik secara ilegal dengan mencantol ke tiang listrik secara langsung. Selain merugikan negara, hal tersebut juga dapat membahayakan para pedagang dan masyarakat sekitar karena instalasi dan alat yang digunakan tidak sesuai standar.(RA)