JAKARTA – Rencana menghilangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas gas bagi beberapa industri  masih dievaluasi dan menunggu keputusan Menteri Keuangan. Pemerintah masih mengevaluasi potensi kehilangan penerimaan negara dan melihat efeknya terhadap perekonomian.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan penghapusan PNBP jumlahnya beragam, namun secara keseluruhan pengurangannya di bawah US$ 1 per MMBTU. Karena itu efeknya terhadap penurunan harga gas juga tidak akan signifikan sehingga Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan dampak penghapusan PNBP tersebut.

“Ibu Menkeu bilang ini efeknya berapa kalau dihilangkan (PNBP), karena pendapatan negara berkurang juga. Nanti kami tunggu Menkeu,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa malam (23/1).

Lebih lanjut Ia menjelaskan sejauh ini tercatat sudah 56 perusahaan yang sudah diproses perhitungan efek jika PNBP dihilangkan dari 80 perusahaan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Dari 80 perusahaan tersebut total kebutuhan gas hanya sebesar 21 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) . Sementara besaran PNBP berkisar antara US$ 0,3 – US$ 0,7 per MMBTU. Berdasarkan perhitungan, total potential loss atau potensi kehilangan PNBP mencapai US$ 4,3 juta.

“Industri yang minta turun itu sekarang lagi diproses ada 56 yang mengajukan jumlahnya 80 perusahaan dan gasnya 21 MMSCFD. Kecil jumlah gasnya,” ungkap Arcandra

Dia pun menegaskan, meskipun PNBP dihilangkan harga gas ke industri juga belum tentu sesuai dengan Perpres 40/2016 yang mengamanatkan harga gasnya dibawah US$ 6 per MMBTU. Apalagi harga ICP yang menjadi salah satu komponen perhitungan harga gas saat ini juga sedang merangkak naik.

“Kalau 11% ICP saja , ICP sekarang US$60 , 11% nya US$6,6 . Itu LNG-nya saja, belum regasnya, jadinya berapa,” kata Arcandra.

Penurunan harga gas industri  merupakan salah satu poin dari paket kebijakan ekonomi jilid 3 yang diluncurkan 2015 silam. Presiden Joko Widodo pun memberikan perintah khusus melalui Perpres Nomor  40 Tahun 2016 yang berisi dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6  per MMBTU, Menteri (ESDM, red) dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang, industri pupuk;  petrokimia; oleochemical; baja;  keramik; kaca; dan industri sarung tangan.

Namun sejauh ini baru tiga industri yang menerapkan harga gas sesuai dengan  Perpres yakni baja, pupuk dan  petrokimia yang telah ditetapkan dalam Permen ESDM No 40 tahun 2016.(RI)