JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mencatat 32 pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) mendukung pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE). IUPHHK-HTI yang sejak awal untuk energi ada 10 unit, luas izin 297.645 hektar dan luas alokasi sejak awal untuk energi seluas 87.000 hektar.

“IUPHHK-HTI yang sudah berkomitmen untuk HTI ada 22 unit, dengan luas izin 79 ribu hektar,” kata Indroyono Soesilo, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan di Jakarta.

Dia mengungkapkan, meski harga jual masih jauh di bawah tarif dasar listrik (TDL), tidak menjadi suatu keraguan untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) dalam investasi HTE. Lantaran, listrik dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, cadangan energi fosil yang akan habis dalam 18 tahun ke depan, dan kebijakan fiskal subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dialokasikan untuk sektor prioritas.

“Pada kondisi affordibility, accesibility dan acceptibility terpenuhi, maka listrik biomassa akan laku di pasaran,” ungkap Indroyono.

PLTBm, menurut Indroyono, dapat merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang menyerap produk serpihan kayu (chips), wood pellet sebagai input (bahan baku) pembangkit listrik PT PLN (Persero) maupun independent power producer (IPP). PLTBm diyakini dapat menjadi exit strategy-integrated industry berbasis biomassa.

Model bisniis yang diharapkan dari HTE, yakni harus menetapkan tanaman berdaur pendek (short rotation coppice) atau sistem trubusan tanpa izin baru, KSO jika HTE tidak terintegrasi dengan PLTBm hingga produksi chips, serta dukungan pendanaan dari lembaga keuangan.

“Di samping itu, diharapkan juga adanya penetapan floor pricing untuk harga bahan baku atau mendapatkan insentif/subsidi, atau bonus dari sistem berbasis rendah emisi,” tandas Indroyono.(RA)