JAKARTA – Pemerintah belum berencana mengubah mekanisme penunjukan langsung untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang. Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan jika semua dijalankan dengan niat baik, tidak akan ada kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1. Pengungkapan kasus tersebut diharapkan juga tidak merembet ke proyek lainnya.

“Ini proses hukum berjalan terus, pemerintah tetap dalam fokus untuk melistriki sebesar-besarnya. Kami fokus menyelesaikan proyek 35 ribu megawatt,” kata Ego, Kamis (19/7).

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR, yang diduga menerima aliran dana suap untuk melincinkan proses penunjukan partner dari anak usaha PT PLN (Persero), PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dalam pengerjaan proyek.

Dana sebesar Rp4,8 miliar diduga telah diserahkan secara bertahap oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo yang merupakan mantan konsultan dari Blackgold Natural Resources, perusahaan yang anak usahanya PT Samantaka Batubara ditunjuk untuk mendampingi PT PJB. Peran Samantaka Batunara sendiri adalah sebagai perusahaan yang akan menyediakan kebutuhan batu bara PLTU Riau 1 bersama dengan anak usaha PLN lainnya, PT PLN Batubara.

Rizal Calvary, juru bicara Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), mengungkapkan APLSI sudah memberi masukan dan kritikan akan berbagai regulasi yang berpotensi memberi celah bagi pihak tertentu untuk menjalankan praktik tercela. Namun tidak dilakukan perbaikan oleh regulator.

Kasus suap pada proyek PLTU Riau 1 dinilai buntut dari kondisi regulasi kelistrikan saat ini yang sangat mempersulit produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), sehingga bisa dikatakan bahwa regulasi tidak menciptakan iklim persaingan industri dan usaha yang sehat.

“Kesulitan itu membuka peluang bagi operator kelistrikan dan IPP untuk melakukan pendekatan yang melanggar etika dan norma norma praktik bisnis yang sehat,” kata Rizal, Kamis.

APLSI, kata Rizal mendukung segala bentuk penindakan hukum atas kasus tersebut. Agar sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi PLN maupun pemerintah dalam perbaikan aturan main tara kelola sektor kelistrikan. “Penindakan KPK ini kami harapkan menjadi momentum perbaikan regulasi ketenagalistrikan saat ini,” katanya.(RI)