JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meminta PT Freeport Indonesia untuk melakukan kajian terkait ekosistem dan pengelolaan limbah pertambangan (tailing).

Ilyas Asaad, Inspektur Jendral Kementerian LHK, mengatakan pada dasarnya tailing bisa dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan material bangunan maupun infrastruktur.

“Pengelolaan tailing dilakukan dengan pendekatan pemanfaatan, sehingga dapat mendukung pengembangan daerah dan masyarakat,” kata Ilyas kepada Dunia Energi, Selasa (15/1)

Tailing merupakan salah satu jenis limbah yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan. Limbah jenis ini ternyata bisa dimanfaatkan dan tidak selalu berdampak negatif bagi lingkungan.

Kementerian LHK akan melakukan pendampingan mengacu pada kajian yang dilakukan Freeport Indonesia. Kajian tersebut bisa saja melibatkan lembaga lainnya yang terkait dengan pemanfaatan limbah tersebut. Apabila kajian sudah selesai, proses selanjutnya adalah persetujuan, satu di antaranya adalah mendapatkan tanda tangan dari Menteri LHK.

Kajian terkait ekosistem dan pengelolaan limbah pertambangan telah dimulai sejak Januari dan ditargetkan selesai sebelum akhir 2019. “Paling mudah dimanfaatkan untuk (pembuatan) batako. Nantinya, masyarakat tidak perlu beli batako, tapi dapat diolah dari tailing,” tandas Ilyas.(RA)