JAKARTA- Pri Agung Rakhmanto, pengamat minyak dan gas bumi dari Reforminer Institute, mengatakan illegal drilling merupakan masalah kriminal. Tidak bisa kegiatan kriminal kemudian dikaitkan dengan masalah pengelolaan sumur tua sehingga diperbolehkan atau dicari win-win solution.

“Persoalan tersebut, hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas, penindakan dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terkait pengelolaan sumur tua, lanjutnya, meski tidak bisa diharapkan menghasilkan tambahan produksi skala besar, ada strategi atau kebijakan khusus, misalnya diberikan penugasan kepada Pertamina, kemungkinan dapat menghasilkan produksi yang lebih optimal. “Pemerintah jangan hanya mengandalkan peraturan yang ada dimana koperasi atau BUMD bisa mengelola kemudian diberikan kepada BUMD atau koperasi begitu saja,” ungkapnya.

Aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin marak di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Di daerah tersebut, dari 1.500 sumur tua, sekitar 500 dieksploitasi secara ilegal. Berdasarkan data dari Polres Muba, pada 2013 telah ditangani 178 kasus illegal drilling, illegal tapping dan illegal mining. Sementara hingga September tahun ini, aparat berhasil mengani 40 kasus.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sepanjang Januari 2014 hingga sekarang berhasil mengamankan 425.980 liter minyak bumi dan 6.980 liter BBM ilegal jenis solar. Sebanyak 30 tersangka kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan Palembang.