JAKARTA – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN bersalah dalam kegiatan niaga gas di Sumatera Utara dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Pengadilan telah membatalkan putusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 17 UU Anti Monopoli,” kata Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, Kamis (1/2).

Rachmat melanjutkan pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) bukan merupakan kewenangan KPPU. Sebab, yang  diperkarakan merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Menurut majelis hakim, perkara PJBG bukan merupakan kewenangan KPPU melainkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya.

Pertimbangan lain yang juga menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, kata Rachmat, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli.

Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.

Selain itu, penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No 19/2009. “Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU Anti Monopoli,” kata Rachmat.

KPPU sebelumnya sudah melakukan penyidikan sejak 2015 untuk mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Awal mula perubahan harga gas secara sepihak oleh PGN adalah adanya penyesuaian harga kepada pelanggan akibat masuknya gas yang bersumber dari LNG Arun pada 25 April 2015 karena pasokan sebelumnya dari PT Pertamina EP Pangkalan Susu dan Pantai Pakan Timur mengalami penurunan. Harga gas pun menjadi US$14-US$16 per MMBTU.

Para pelaku usaha juga sudah mengirimkan surat keberatan pada September 2015 yang berujung pada kesepakatan antara kedua belah pihak di akhir 2015. Harga gas berada diposisi US$ 11,22 per MMBTU per 1 Januari 2016. Namun hingga kini kesepakatan itu belum juga terealisasi.

Indikasi lainnya dari dugaan monopoli tersebut bisa dilihat dari klausul perjanjian jual beli gas (PJBG) yang dilakukan antara PGN dan para pembelinya. Dalam klausul tersebut memang disebutkan harga gas yang berlaku sesuai dengan keputusan direksi PGN, dan dapat diubah apabila sudah ditetapkan direksi PGN.

Selain itu, jika ada protes dari pihak pembeli gas maka PGN berhak untuk menutup sementara aliran gas kepada hingga proses perselisihan selesai.

Dalam putusan KPPU, mahalnya harga gas tidak hanya diakibatkan oleh masalah teknis di hulu teknis tapi juga persoalan perilaku dalam hal harga yang telah ditetapkan PGN

Sesuai putusan persidangan yang dikeluarkan oleh KPPU pada 14 November 2017 lalu, Majelis Komisi KPPU memutuskan PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Atas vonis ini,  PGN diwajibkan membayar denda sebesar Rp 9,9 miliar.

“Dengan dikeluarkan putusan pengadilan tersebut, maka PGN tidak terbukti bersalah dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” klaim Rachmat.(RI)