JAKARTA – Penertiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)melalui pemberian status clear and clear (CnC) dianggap tidak efektif. Meski demikian, CnC tetap menjadi langkah baik pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap IUP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Selama ini dalam penerbitan IUP banyak yang tidak mengikuti kaidah. Upaya pemerintah kurang efektif melalui CnC, karena kerja dua kali. Ke depannya, sebaiknya CnC dihilangkan dan penertibannya langsung terhadap IUP-nya sehingga pemerintah tidak bekerja dua kali,” kata Budi Santoso, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Resources Studies (CIRUSS), kepada Dunia Energi, Jumat(26/8).

Budi menilai, perangkat-perangkat pemerintah untuk menerbitkan IUP sebaiknya mengacu ke data nasional (penentuan koordinat) dan data itu langsung tercentralisasi.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan telah memberikan pengarahan kepada para Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia untuk melaksanakan kewenangannya melakukan evaluasi IUP untuk mendapatkan status CnC. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, pemberian status CnC didahului oleh surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi.

“Kami meminta agar surat rekomendasi yang diberikan kepada kamiditandatangani oleh  gubernur atau kepala dinas ESDM provinsi,” kata Bambang.

Guna mempermudah proses CnC, Direktorat Jendral (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM membentuk desk informasi untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah yang ingin berkonsultasi evaluasi IUP.

Dari 10.388 IUP, 4.023 IUP telah berstatus CnC sementara 6.365 belum dapat diberikan status CnC atau masih dalam proses evaluasi. Ditjen Minerba sudah menerima 1.080 surat rekomendasi, dari jumlah tersebut hanya 187 IUP yang siap untuk diberikan status CnC. Selain itu, Pemerintah Daerah sudah mencabut 534 IUP.(RA)