JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu rekomendasi dari gubernur terkait tindak lanjut terhadap perusahaan tambang yang belum berstatus clear and clear (CnC).
Sri Rahardjo, Direktur Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan nantinya hasil rekomendasi dari gubernur akan dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Belum ada rekomendasi dari gubernur, undangan pertemuan dari KPK juga belum ada. Yang jelas, kami sudah sampaikan agar Gubernur memberikan rekomendasi awal Oktober,” kata dia di Jakarta, Selasa.
Hingga awal Agustus 2015, izin usaha pertambangan (IUP) yang belum berstatus CnC (non CnC) masih sebanyak 4.563 atau 42% dari IUP yang tercatat di Ditjen Minerba yang mencapai 10.827 IUP.

Pemerintah bersama KPK selama dua tahun terakhir melakukan rekonsiliasi status CnC pertambangan. Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Pajak dan KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) dengan pemerintah daerah penghasil tambang terkait rekonsiliasi tersebut.

Pencabutan IUP yang belum CnC menjadi opsi dalam penyelesaian penataan tambang. Hanya saja langkah tersebut menemui kendala lantaran ada dua produk hukum yang bersinggungan. Dalam Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyebutkan pemerintah daerah penerbit IUP memiliki kuasa mencabut izin tersebut. Namun, kewenangan itu saat ini dialihkan kepada gubernur yang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lima sasaran kegiatan koordinasi dan supervisi pertambangan mineral dan batu bara itu adalah penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha, pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, pelaksanaan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil tambang minerba, dan pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan atau pengapalan hasil tambang minerba.(RA)