Lamban Bergerak, Korban Banyak

Sebuah pertemuan tertutup berlangsung di satu ruangan di lantai 15 Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2) pagi. Pertemuan selama hampir empat jam itu dipimpin Kepala Sub Direktorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Yunan Muzaffar dan menghadirkan sejumlah undangan, antara lain perwakilan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta perwakilan dari PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Sumber Dunia-Energi yang hadir dalam pertemuan tersebut membisikkan, rapat membahas hal sangat strategis terkait penanganan praktik pengeboran minyak ilegal yang terjadi di wilayah kerja Pertamina EP,  khususnya di Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur  dan di Mangunjaya (Kecamatan Babat Toman), Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera  Selatan. Maklum, praktik pengeboran minyak ilegal itu amat merugikan. Apalagi,  praktik illegal drilling itu ada yang dilakukan di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menjadi mitra SKK Migas sehingga berpotensi merugikan negara  miliaran rupiah setiap tahunnya.

Menurut sumber Dunia-Energi,  ada tiga hal penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, Kementerian ESDM mendukung PT Pertamina EP dalam penertiban sumur ilegal. Kedua, Kementerian ESDM  akan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Politik Hukum dan HAM dengan tembusan kepada pemerintah daerah dan pemerintah terkait tindak lanjut penutupan sumur, khususnya di Musi Banyuasin. Ketiga, PT Pertamina EP mendapat undangan pertemuan dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin  sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh manajemen Pertamina EP kepada pemda.  Pada 30 Januari 2017, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina EP Nanang Abdul Manaf  menandatangi surat yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Bupati Muba terkait kelanjutan penutupan sumur minyak di Kecamatan Keluang dan Kecamatan Babat Toman (khususnya wilayah Mangunjaya), Kabupaten Muba.

Pertamina EP Asset I Field Ramba sebelumnya melakukan penertiban sumur minyak di wilayah kerja yang menjadi aset perusahaan. Dari 104 sumur milik perusahaan, baru sekitar 60-an yang sudah ditertibkan dengan cara disemen. Sementara sisanya belum ditertibkan karena ada permintaan dari Pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi, yang saat ini menjadi calon wakil bupati Muba berpasangan dengan Dodi Alex Noerdin, anak Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.  Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2016, Beni Hernedi  mengirim surat kepada Direktur Utama Pertamina EP (saat itu ) Rony Gunawan. Surat tersebut berisi saran kepada manajemen Pertamina EP agar untuk sementara waktu perusahaan menunda eksekusi penertiban sumur di 27 titik di Mangunjaya dan sembilan titik di Keluang. Plt Bupati Muba dalam suratnya juga meminta agar sumur tersebut dapat dioperasikan kembali oleh masyarkat, hasil sumur tersebut akan dikembalikan 100% kepada Pertamina EP melalui PT Petro Muba, BUMD Muba, selaku pihak yang dapat memfasilitasi dan mengoordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Namun, surat tersebut tak direspons oleh Pertamina EP. Sikap anak usaha Pertamina ini patut diapresiasi karena urusan perizinan dan kontrak pengelolaan migas  adalah otoritas Kementerian ESDM, khsusunya Ditjen Migas. Di sisi lain, Pertamina juga tak bisa berbuat banyak dalam menertibkan sumur minyak yang berada di wilayah kerjanya. Upaya penghentian pengeboran minyak juga tak dapat dilanjutkan. Apalagi Polres Muba yang sebelumnya mengawal kegiatan penertiban terkesan malah menyerahkan persoalannya kepada pemerintah daerah.

Tak pelak, sejak pertengahan Oktober  2016 hingga saat ini kegiatan penertiban sumur minyak di Muba, khususnya pada wilayah kerja  Pertamina EP,   mandek. Akibatnya, kegiatan pengeboran minyak ilegal tambah marak. Praktik illegal drilling minyak ini tak hanya di Mangunjaya, juga menyebar pada sejumlah kecamatan di Muba.

Rentetan korban pekerja pada sumur minyak ilegal terus berderet. Tragedi mengenaskan sekaligus memilukan terjadi pada Minggu (22/1). Sebuah ledakan dan kebakaran akibat kegiatan pengeboran minyak terjadi di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Sarnubi (4), warga desa setempat, tewas gara-gara ledakan saat melakukan pengeboran minyak.

Tiga rekannya, yaitu Pendi (19), Andi (39), dan Sukarno (25), warga Desa Kemang, mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Setelah terjadi ledakan dan kebakaran, para korban dibawa ke klinik di Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba untuk mendapatkan pertolongan.

Empat hari sebelumnya, yaitu Rabu (18/1) pagi, juga terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Dusun III, Desa Ulak Pace Jaya, Kecamatan Lawang Wetan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, puluhan drum berisi minyak masak terbakar, satu mobil pikap, dan satu unit motor terbakar.

Sepekan sebelumnya, persisnya pada Rabu (11/1) malam, terjadi ledakan di lokasi pengeboran pada lahan milik warga. Sekitar 18 orang warga pekerja yang tengah melakukan pengeboran minyak ilegal di Talang Saba, Dusun III, Desa Tanjung Keputren, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, menderita luka bakar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Sekayu, ibu kota Muba.

Sebelumnya, pada Jumat pagi, 28 Oktober 2016, terjadi ledakan pada sumur minyak ilegal di Dusun IV Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa. Akibat ledakan sumur ilegal milik Anton warga Dusun IV Desa Kemang, salah satu pekerja yakni Robinus meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka bakar. Kejadian meledaknya sumur ilegal tersebut, saat pekerja sibuk melakukan aktivitas pengeboran minyak dan menguras sumur minyak.

Pada saat proses pengurasan tersebut, minyak keluar dengan deras bercampur lumpur dari dalam sumur pengeboran. Sedangkan pekerja lainnya, berhasil menyelamatkan diri, namun setelah api padam, satu orang meninggal dunia atas nama Robinus. Adapun pekerja lainnya yakni Bambang, mengalami luka bakar sekitar 70%, dan langsung dilarikan ke RSUD Sekayu, akibat luka yang diterima serius sehingga korban dilarikan ke RSMH Palembang. (DR)