MEDAN – Sejalan dengan upaya pemerintah mendistribusikan LPG 3 kilogram tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendeklarasikan penggunaan LPG non subsidi untuk Aparat Sipil Negara di lingkungan Pemprov.

Arsyad Lubis, Ketua Korpri Sumatera Utara, mengatakan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan juga himbauan Gubernur Sumatera Utara, pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sumatera Utara agar tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah.

“PNS harus beralih ke LPG yang tidak bersubsidi,” ujar Arsyad pada perayaan Hari Ulang Tahun Korpri ke-46 di Lapangan Merdeka, Medan, Rabu (29/11).

Dalam kesempatan tersebut,  PNS/ASN diberikan kesempatan untuk membeli Bright Gas 5,5kg dengan cara trade in. Dalam pelaksanaan program tersebut, sebanyak 273 tabung Bright Gas terjual.

Erry Widiastono, General Manager MOR I PT Pertamina (Persero) mengapresiasi tingginya minat dan partisipasi PNS/ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Utara untuk menggunakan LPG non subsidi, dalam hal ini Bright Gas kemasan 5,5kg. Fakta itu,  menegaskan besarnya komitmen PNS/ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Utara untuk menggunakan LPG non subsidi.

“Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi dari para PNS/ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Utara untuk menggunakan LPG non subsidi sehingga LPG bersubsidi 3kg dapat betul-betul digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro,” tutur Erry dalam keterangan tertulisnya.

Untuk meningkatkan kemudahan konsumen mendapatkan LPG non subsidi, Pertamina MOR I juga meluncurkan aplikasi Home Delivery Oke Gas. Aplikasi tersebut memungkinkan konsumen untuk memesan LPG non subsidi secara online dengan layanan antar ke rumah.

Aplikasi tersebut telah bisa diunduh melalui Playstore. “Ini merupakan respons Pertamina terhadap perkembangan pemanfaatan aplikasi digital dalam memberikan pelayanan dan pengalaman lebih kepada konsumen, ” kata Erry.(AT)