JAKARTA– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan menjanjikan penertiban 27 sumur minyak yang berada di wilayah kerja dan menjadi aset Pertamina EP Asset I Field Ramba di Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba yang dikelola secara ilegal oleh para penambang, tuntas mulai akhir April 2017. Nanang Abdul Manaf, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina EP, mengatakan Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin memiliki komitmen tinggi terkait penertiban sumur tersebut.

“Kami memberi apresiasi kepada Plt Bupati Muba yang akan menertibkan kegiatan illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) di wilayah kerja Pertamina EP di Muba. Kami bersama aparat keamanan akan membantu Pemkab Muba dalam kegiatan penertiban tersebut,” ujar Nanang kepada Dunia-Energi di Kantor Pusat Pertamina di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Nanang, kegiatan pengeboran minyak ilegal pada wilayah kerja Pertamina EP selain melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan, juga berdampak langsung ke para operator, pekerja, dan masyarakat sekitar. Mereka yang terpapar langsung minyak mentah tanpa alat pelindung diri, berpotensi besar terkena beberapa bahan berbahaya minyak mentah. “Bahaya minyak mentah terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi salah satu perhatian utama kami, mengapa kami berupaya menghentikan kegiatan penambangan minyak ilegal,” ujarnya.

Nanang Abdul Manaf

Nanang mengatakan, aspek keselamatan dan kesehatan serta lingkungan (health, safety and enviroment/HSE) merupakan prioritas utama dalam kegiatan pengeboran migas. Karena itu, lanjut dia, praktik penyerobotan sumur minyak Pertamina oleh para penambang ilegal harus diakhiri. “Untuk menertibkan praktik illegal drilling perlu sosialisasi terus menerus kepada masyarakat, termasuk bahaya dan sanksi kegiatan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Nanang, dalam kaitannya dengan penertiban sumur minyak pada aset dan di wilayah kerja Pertamina EP, perusahaan bekerja sama dengan Pemkab Muba melakukan sinergi dalam kegiatan tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). “Kami mencoba untuk bersinergi dengan Pemkab Muba untuk memfasilitasi apa saja kegiatan CSR yang bisa dilaksanakan di lokasi penambangan di Keluang dan Mangunjaya,” ujarnya.

Sedikitnya 104 sumur minyak yang menjadi aset Pertamina EP di Muba. Sebanyak 81 sumur berada di area Mangunjaya, Babat Toman dan 23 sumur di area Keluang yang saat ini dikelola masyarakat secara ilegal. Sumur minyak yang berada di Keluang relatif berhasil ditertibkan, sementara 27 sumur di Babattoman belum ditertibkan menanti respons dari Pemkab Muba.

Sumber Dunia-Energi yang mengetahui proses negosiasi rencana penertiban sumur minyak Pertamina yang diseroboto oleh oknum warga membisikkan, pada Rabu (8/3) ada pertemuan Pertamina EP dengan Pemkab Muba. Pertemuan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Harian Bupati Muba, dihadiri oleh Sekwilda Muba dan jajarannya, Polres Muba, direksi PT Petro Muba (BUMD Muba), lurah Keluang, lurah Babat Toman, dan wakil masyarakat.

Pertemuan tersebut diawali paparan CSR oleh perwakilan Universitas Sriwijaya dan Pertamina EP. Sumber mengungkapkan, ada tiga poin yang disampaikan pada paparan CSR tersebut. Pertama, pengertian dan utjuan CSR adalah memandirikan masyarakat. Kedua, perlu proses dalam mencapai target mandiri. Ketiga, program yang ditawarkan adalah program yang telah melalui kajian dan tepat di lokasi.

Sumber menyebutkan, saat tanya-jawab, Pemkab Muba mengharapkan program CSR bisa berjalan dan berkelanjutan. Perwakilan masyarakat Keluang memberi respons positif dan ingin segera program CSR dijalankan.

Menurut sumber, Pemkab Muba memiliki pandangan positif untuk menutup sumur ilegal berdasarkan UU. Pasalnya, praktik pengeboran minyak ilegal telah melanggar pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, wilayah kerja Pertamina EP di Muba termasuk dalam objek vital nasional (obvitnas). Apalagi, pemerintah telah mengatur soal ini melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

“Obvitnas  memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara  ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Pemkab Muba akhirnya memahami persoalan hukum tersebut,” kata sumber. 

Menurut sumber, Pemkab Muba juga mendukung untuk sinergi program CSR. Program CSR dilaksanakan segera dengan koordinasi camat setempat. “Pemda akhirnya menyepakati untuk menetapkan penutupan 27 titim suumur ilegal pada akhir April,” katanya.

M Hakim Nasution, pengamat migas, mengatakan jika memang terdapat petunjuk awal adanya praktik kegiatan usaha hulu migas yang melanggar UU Migas seharusnya pemerintah dan penegak hukum hadir untuk melaksanakan dan menegakkan aturan yang ada. Tindak pidana yang tercantum dalam UU Migas bukanlah delik aduan sehingga penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ini tidak perlu menunggu adanya pengaduan.

Menurut dia, Pemkab Muba dan Polres Muba memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menindaklanjuti kegiatan yang melanggar UU Migas. Hal ini terbukti berhasil dilakukan dibeberapa daerah lainnya sehingga bisa menekan kerugian negara, kerusakan lingkungan dan hilangnya jiwa karena praktik kegiatan usaha hulu migas yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja. “Yang penting adalah kemauan untuk menetapkan penanganan pelanggaran kegiatan hulu migas sebagai salah satu prioritas utama,” katanya.

Hakim mendukung langkah Pemkab Muba yang segera melakukan penertiban sumur minyak yang menjadi aset Pertamina yang dikelola oknum warga secara ilegal. Apalagi, tindak pidana yang diatur dalam UU Migas bukanlah delik aduan. “Ini adalah delik biasa sehingga penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dimana pun kegiatan illegal dirlling itu berlangsung dan terlepas apakah pemkab setuju atau menolak,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Muba dan Polres Muba mesti belajar banyak dari Pemkab Sarolangun dan Polres Sarolangun, Jambi. Polisi dan pemerintah daerah sepakat untuk memberangus praktik pengeboran ilegal. Brigjen (Pol) Yazid Fanani, Kapolda Jambi, menyebutkan sepanjang 2016, aparat Polda Jambi telah menutup sebanyak 110 sumur minyak ilegal pada beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Kegiatan penutupan ratusan lokasi sumur minyak ilegal tersebut dilakukan aparat kepolisian Jambi dengan situasi yang sangat kondusif dan diterima oleh para pelaku tanpa menimbulkan gejolak.

Penutupan sumur minyak ilegal tersebut dilakukan anggota Polda Jambi di lapangan sudah sesuai dengan perintah pimpinan dan arahan dari pihak terkait sehingga tidak menimbulkan gejolak hingga kondisi kondusif. Apalagi, kegiatan penutupan sumur minyak ilegal tersebut, juga merupakan bagian tugas dari aparat kepolisian yang bekerja sama dengan pihak terkait seperti Pertamina setempat maupun pemerintah daerah.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmat Hakim, Kapolres Muba, berjanji menindak para pelaku pengeboran ilegal minyak yang marak di Muba sejak beberapa tahun terakhir, baik pengeboran di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKS) maupun pengeboran di wilayah milik masyarakat. Selain para penambang, beking, dan oknum aparat keamanan (polisi) yang terlibat perlindungan kegiatan illegal drilling akan ditindak.

“Sebelum melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku, terlebih dahulu dilakukan pendekatan preventif dan efektif dengan cara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna menjelaskan bahwa kegiatan yang dilalukan itu berbahaya,” ujarnya.

Rahmat mengatakan, dalam kegiatan pengamanan dan penertiban wilayah Muba dari praktik pengeboran minyak ilegal, Polres Muba akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muba dan unsur masyarakat. Polres Muba menurut Rahmat akan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang marak praktik illegal drilling akan bahaya kegiatan tersebut. (DR/RA)