JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua meminta jatah 10 persen-20 persen saham PT Freeport Indonesia, jika anak usaha Freeport-McMoRan Inc itu setuju untuk mendivestasi 51 persen sahamnya.

Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, mengatakan jatah saham adalah kompensasi sebagai pemilik gunung, tanah dan lainnya. Nantinya, dari 51 persen divestasi saham Freeport, selain dibagi untuk daerah, pemerintah pusat sebagai pemegang wewenang juga akan mendapat jatah 30 persen.

“Pemerintah daerah mendukung PP Nomor 1 Tahun 2017. Kami minta hak ulayat 10 persen-20 persen, itu nilai kompensasi. Sudah 17 gunung habis,” kata Eltinus di Jakarta, Selasa (7/3).

Eltinus mengakui permintaan hingga 20 persen saham Freeport memang cukup besar. Pasalnya, di Papua ada 28 kabupaten dan pemilik hak ulayat yang harus dihormati kedudukannya. Jatah saham menjadi tuntutan pemerintah daerah lantaran selama 50 tahun beroperasi di tanah Papua, Freeport tidak pernah berbuat sesuatu. Untuk mekanisme, nantinya akan diatur pemerintah setelah persetujuan pelepasan 51 persen saham disetujui.

“Kami buka jalan dari kampung ke kampung itu pakai dana APBD,” tukas Eltinus.

Budi Santoso, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Resources Studies (CIRUSS), mengatakan permintaan Pemkab Mimika perlu diakomodir. Hal ini terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut.

“Perlu di akomodasi, karena itu menjadi bagian dari salah satu manfaat dari pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat lokal. Masalah dana bisa diatur,” tandas Budi.(RA)