JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menetapkan perubahan asumsi pemakaian minimum bagi pelanggan kelompok rumah tangga RT 1 (rusun dan rumah tangga sederhana sekali) dan RT 2 (rumah menengah keatas, dan apartemen) di seluruh wilayah Indonesia.
Umi Asngadah, Direktur Gas Bumi BPH Migas, mengatakan selama ini jumlah minimum biaya yang dikenakan sebesar 10 per meter kubik (m3) per bulan. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat karena jika menggunakan gas dengan volume kurang dari 10m3 masyarakat tetap dikenakan biaya seharga volume gas sebesar 10m3.

“Jadi ada keluhan di masyarakat memberatkan kalau 10m3, jika tidak dipakai mereka harus bayar Rp 40 ribu -Rp 50 ribu. Kita evaluasi kita turunkan menjadi 4 m3 per bulan,” kata Umi di Jakarta, Rabu (5/4).

Kebijakan baru tersebut telah ditetapkan dan wajib dilaksanakan badan usaha sejak Februari 2017 melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017.

BPH Migas menetapkan biaya per m3 untuk golongan RT 1 adalah sebesar Rp 4.016 per m3. Untuk golongan RT 2 sebesar Rp 4.418 per m3 dan maksimal volume untuk kedua golongan tersebut adalah 50 m3 per bulan.

Menurut Umi, salah satu parameter penetapan dalam aturan tersebut adalah berdasarkan rata-rata pemakaian gas LPG 3 kg oleh masyarakat. Dengan menggunakan acuan perhitungan tersebut maka masyarakat akan lebih diuntungkan karena jika rata-rata penggunaan LPG dalam sebulan dua tabung dengan harga per tabung rata-rata Rp 18 ribu, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 36 ribu per bulan.
Dengan asumsi dua tabung LPG (2×4 m3/bulan = 8 m3 / bulan), jika harga Rp 4.016 per m3 (untuk gol RT1) maka masyarakat pengguna hanya harus merogoh biaya sebesar Rp 32.128 per bulan jika menggunakan gas bumi. Masyarakat pun bisa lebih efisien karena perbulan bisa menghemat sekitar 11% atau Rp 4.000 per bulan dibandingkan menggunakan LPG.
Kebijakan baru diyakini tidak akan merugikan para pelaku usaha yang selama ini membangun infrastruktur dan menyediakan gas. Serta yang mendistribusikan gas karena dengan murahnya harga gas maka minat masyarakat untuk menggunakan gas juga bisa bertambah yang dengan sendirinya juga diharapkan bisa meningkatkan jumlah pelanggan.
“Biaya minimum juga diharapkan dapat mengakomodasi continuity dan feasibility dalam pengoperasian jargas oleh badan usaha,” kata Umi.

Sumihar Panjaitan, Komite BPH Migas, mengungkapkan perubahan terutama pemakaian biaya bagi masyarakat diharapkan dapat mencerminkan fairness dan solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan pasokan gas dengan harga terjangkau.

“Penyesuaian ini harus menjamin pelayanan di luar komoditi bagi badan usaha (industri) dan capability to pay bagi masyarakat,” tandas Sumihar.(RI)