JAKARTA – Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta segera menindaklanjuti hasil koordinasi dqn supervisi sektor mineral dan batu bara. Korsup yang dilaksanakan sejak 2014 telah memberikan pemasukan tambahan keuangan negara mencapai Rp 10 triliun. Selain itu, juga telah mengidentifikasi kewajiban-kewajiban pengusaha yang nilainya mencapai Rp 23 triliun yang akan segera diselesaikan penagihannya.

“Korsup telah menyimpulkan bahwa ada 3.966 pemegang IUP masih berada dalam kategori Non Clean dan Non Clear (Non C&C). 874 IUP dicabut/dikembalikan/berakhir, 1,37 juta ha IUP masuk kawasan Hutan Konservasi yang tindaklanjutnya tentunya harus dilakukan penciutan, pelepasan atau pembebesan dari hutan konservasi,” ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Surabaya, Rabu (13/4).

Korsup, lanjut Bambang, juga telah mengindentifikasikan ada 4,93 juta ha IUP masuk hutan lindung dan adanya piutang ke negara sebesar Rp 23 triliun. Namun pada rapat Kementerian ESDM dan BPK pekan lalu sudah menyelesaikan khususnya untuk batubara.

Bambang menambahkan, 75% dari IUP yang diterbitkan di provinsi-provinsi Jawa dan Sulawesi Selatan tidak membayarkan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini kepentingan bagi daerah tentunya harus ditindaklanjuti agar memberikan biaya untuk reklamasi tambang.

“Dan yang perlu menjadi perhatian kita adalah, dari IUP-IUP yang dikeluarkan terdapat 1.087 yang tidak memiliki NPWP. Ini diidentifikasi dan dimungkinkan tentunya mereka tidak akan membayar pajak,” tambah Bambang dalam keterangannnya.

Menurut dia, Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 43 yang telah disosialisasikan saat bertemu dengan Gubernur-Gubernur seluruh Indonesia di Gedung KPK. “Ini memberikan panduan untuk menyelesaikan proses CnC  bagi perusahaan-perusahaan IUP, kami berharap itu semua dapat kita selesaikan di bulan Mei,” tandas Bambang.(AT)