TARAKAN – Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015, Pemerintah cq. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun pemerintah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Penandatanganan dokumen serah terima pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga  tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan HUT Tarakan ke-18 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (15/12).

Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan tersebut dioperasikan oleh PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan (BUMD milik Pemerintah Kota Tarakan).

Jargas Kota Tarakan dibangun Pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total sambungan rumah (SR) 3.366 sambungan.  Tersebar di 2 kelurahan yaitu Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik. Dengan pasokan gas bumi  dari PT Medco EP Indonesia alokasi sebesar  0,7 MMSCFD.

Kota Tarakan adalah salah satu kota yang mampu meningkatkan jumlah sambungan rumah tangga pengguna jargas menjadi 3.425 SR pada akhir tahun 2014.

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko Saputro menyambut baik kepercayaan pemerintah terhadap PGN dalam pengelolaan jargas rumah tangga di Tarakan ini. “Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam perluasan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat,” kata Djoko Saputro.

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan, maka masyarakat yang menjadi pelanggan gas rumah tangga dikenakan biaya sebesar  Rp3.492/m3 setiap bulannya. Sekedar ilustrasi, pemakaian gas rumah tangga per bulan adalah antara 10-15 meter kubik. Jadi rumah tangga biasanya akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 ribu – Rp 60 ribu per bulannya. Sehingga masyarakat dapat menikmati efisiensi dan multiplier effect dari konsumsi energi sehari-hari.

Walikota Tarakan Sofian Raga berharap ke depannya, PGN melalui penugasan tersebut dapat mengembangkan pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi. “Sehingga tidak hanya sambungan rumah tangga yang dapat menikmati gas bumi, namun juga dapat berkembang ke industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan,” ujar Sofian Raga.

Pemanfaatan gas bumi melalui jargas akan mendorong efisiensi dan daya saing produk UMKM masyarakat. Untuk itu diperlukan kerjasama, dukungan, dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Tarakan, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas, Perusahaan Daerah Kota Tarakan dan PGN agar membantu terlaksananya penyelesaian pembangunan jargas Kota Tarakan secara intensif.

Direncanakan pada tahun 2016, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2016 akan melakukan pengembangan jargas di Kota Tarakan sebanyak 21.000 SR, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PGN.(LH)