JAKARTA – Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada PT Freeport Indonesia untuk mengajukan penawaran harga saham untuk 10,64% saham perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua itu hingga Januari 2016.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan saat ini Freeport masih menghitung berbagai asumsi untuk dasar penetapan harga sahamnya.

“Dia masih menghitung, asumsi-asumsi perhitungan masih diperhitungkan. Setelah selesai akan ditawarkan kepada pemerintah sebesar 10,64% itu seharga berapa,” ungkap Bambang di Jakarta, Rabu.

Menurut Bambang, tim dari pemerintah akan segera mengevaluasi harga yang ditawarkan setelah Freeport resmi mengajukan harga. ‎Pemerintah pun akan melakukan negosiasi dengan Freeport untuk menentukan harga saham yang wajar bagi kedua belah pihak.

“Setelah Freeport menawarkan, nanti kita evaluasi oleh tim pemerintah, lalu negosiasi dengan Freeport,” kata dia.

Nantinya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menentukan siapa dari pihak pemerintah yang mengeksekusi 10,64% saham.‎ Dua badan usaha milik negara (BUMN), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ditenggarai menjadi calon kuat yang akan diserahi tugas mengambil 10,64% saham Freeport.

Berdasarkan kesepakatan nota kesepahaman amendemen kontrak karya, Freeport diwajibkan melepas total 30% sahamnya kepada pemerintah Indonesia hingga 2019. Saat ini pemerintah baru menguasai 9,36% saham Freeport.(RA)