JAKARTA – Pemerintah menargetkan penetapan wilayah yang akan menjadi Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) pada 2019. Setelah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diterbitkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan diawasi oleh Direktorat Jendral Kementerian ESDM, pemerintah akan langsung melakukan kajian penetapan wilayah tersebut.

“Tadi kan ada waktu 18 bulan, itu kan sekitar Juli 2019. Ini waktu yang panjang untuk kami menyempurnakan,” kata Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas sesuai konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (6/2).

Setelah permen tersebut ada regulasi turunan untuk bisa menindak lanjuti WJD yang telah ditetapkan guna keperluan penetapan badan usaha sebagai kuasa WJD dan WNT. Setelah ditetapkan WJD, selanjutnya diberikan lagi waktu selama 18 bulan untuk menetapkan badan usaha tersebut.

“Nanti ada aturan turunan dari Permen tadi. Peraturan untuk melelang WJD ini bisa berjalan dengan baik,” tugas dia.

WJD merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), sehingga penetapannya secara otomatis harus menunggu selesainya road map tersebut.

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 28 Permen ESDM No 4 tahun 2018 dimana menteri menetapkan WJD untuk dimasukkan dalam RIJTGBN dalam jangka waktu 18 bulan.

Harya Adityawarman, Direktur Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan penyusunan road map merupakan syarat utama untuk bisa dilakukan lelang terhadap WJD yang sudah ditetapkan.

Ada dua metode dalam penetapan badan usaha sebagai penguasa WJD dan WNT nantinya, yakni melalui tahapan lelang dan usulan dari badan usaha.

“WJD itu ada waktu 18 bulan, itu tuh maksimal. Berarti kami, ditjen migas juga argonya sudah jalan nih sejak tanggal 25 Januari 2018,” kata Harya.

BPH Migas nantinya akan menetapkan kriteria khusus bagi badan usaha yang akan mendapatkan hak WJD dan WNT. Salah satu hal utama tentunya adalah memiliki tentu memiliki kemampuan dari sisi pengelolaam infrastruktur dan fasilitas pipa.

“Tentu harus sesua peratruan BPH Migas, punya izin pengangkutan, izin niaga serta syarat teknis administrasi,” tandas Harya.(RI)