JAKARTA – Pemerintah menegaskan implementasi penertiban trader gas bertingkat sudah memasuki tahap akhir. Seiring disepakatinya kegiatan operasional pendistribusian dengan mekanisme baru oleh pelaku usaha trader gas yang terlibat,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menetapkan alokasi gas baru.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan kesepuluh kasus trader gas yang melibatkan puluhan perusahaan di seluruh tanah air sudah dihilangkan. Sebagai gantinya pemerintah telah menetapkan alokasi gas baru yang akan disalurkan satu atau lebih dari satu badan usaha, hanya saja yang memiliki infrastruktur.

“Sudah jalan penertiban, gas alokasinya sudah direalokasi,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, akhir pekan lalu.

Namun Arcandra belum bisa membeberkan berapa volume gas yang direalokasi karena terlebih dulu harus dituangkan dalam bentuk regulasi yang masih dalam penyelesaian tahap akhir. Rencananya relokasi akan langsung ditetapkan dalam keputusan menteri (Kepmen).

“Mungkin tinggal tanda tangan. Ini (realokasi) sudah semua. Kemungkinan besar kepmen,” tukasnya.

Menurut Arcandra, pemerintah pada dasarnya tidak ikut ambil bagian dalam mekanisme penertiban trader bertingkat. Trader diberikan kesempatan untuk menentukan penyelesaian secara business to business (B to B).

“Silahkan B to B, kami tidak urusin. Pokoknya kami kasih alokasi pada yang punya infrastruktur,” tegas dia.

Pemerintah sebelumnya mengatakan praktek trader bertingkat sudah tidak dibenarkan lagi dalam pendistribusian gas. Pemerintah akan segera mencabut izin trader yang sejak awal mendapat alokasi gas, namun tidak memiliki infrastruktur.

Untuk yang memiliki infrastruktur, kontrak-kontrak akan tetap dihormati dan boleh tetap berjalan.

Data Kementerian ESDM mencatat ada 10 kasus trader gas bertingkat terjadi yang melibatkan 21 perusahaan. Kasus tersebut memicu tingginya harga gas di konsumen.

Pemerintah memiliki waktu selama 18 bulan sejak diberlakukan Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa. Permen 58 mengatur batas keuntungan jasa pengangkutan gas pipa (level midstream) sebesar 7% dan batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%.(RI)