JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah formulasi perhitungan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) untuk periode Juli 2018 hingga Juni 2019. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1907 K/12/MEM/2018.

Formula perhitungan ICP utama yang baru berdasarkan pada publikasi Dated Brent ± Alpha.

Perubahan terlihat sedikit karena pada periode sebelumnya ICP utama berdasarkan pada Dated Brent + Alpha.

Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan lagi, yaitu bulan berjalan dan bulan sebelumnya dengan mempertimbangkan
kesesuaian kualitas minyak mentah dan/atau perkembangan harga minyak mentah internasional dan/atau ketahanan energi nasional.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan dengan pemberlakuan formula baru diharapkan akan memberikan dampak positif, khususnya pada industri migas nasional.

Kondisi yang ada sekarang biasanya ICP rata-rata lebih rendah dibanding Brent, untuk itu pemerintah ingin membuat gap atau selisih antara ICP dengan Brent tidak terlampau jauh.

“Pada kenyataannya ICP kebanyakan dari jenis crude kita menjadi lebih rendah dari Brent sehingga menjadi Brent – Alpha. Untuk minyak Banyu Urip Brent + Alpha, jadi rumus yang pas adalah Brent +/- Alpha,” kata Djoko kepada Dunia Energi, Rabu (1/8).

Dia menambahkan dengan tren peningkatan harga minyak yang ada sekarang maka gairah investasi industri migas juga bisa terkerek naik. Ini adalah salah satu keuntungan perubahan formulasi ICP.

Selain itu, penerimaan negara dipastikan akan terdampak dengan adanya formula ICP terbaru.

“Penerimaan negara dari hulu migas bertambah baik dan mendorong orang untuk inveatasi di hulu migas untuk eksplorasi. Jadi kalau harga minyak membaik otomatis akan mendorong investasi di hulu migas,” ungkap Djoko.

Jika ICP tidak terlampau jauh dengan harga minyak internasional, maka kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu lagi menjual produksi minyak ke luar negeri.

Data Kementerian ESDM menyebutkan, ICP pada Juni 2018 dipatok sebesar US$ 70,73 per barel. Sementara harga minyak mentah Brent hari ini berada di posisi US$74,21 per barel.(RI)