JAKARTA – Pemerintah menuntaskan regulasi terbaru tata kelola bisnis gas dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Hal substansial yang telah diatur dalam beleid tersebut adalah penetapan wilayah jaringan transmisi dan distribusi gas di suatu wilayah berikut dengan badan usaha yang berhak dan wajib membangun. Serta mengelola infrastruktur di wilayah tersebut.

Susyanto, Sekretaris Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan pemerintah akan menetapkan badan usaha yang bertanggung jawab disuatu wilayah dalam waktu hingga 18 bulan kedepan. Waktu tersebut juga merupakan transisi yang harus dilakukan badan usaha.

“Berlaku efektif 18 bulan setelah diundangkan. Artinya ada waktu untuk menata, nanti ada perusahaan A di sini, B di sana. Itu bagian yang akan dilakukan,” kata Susyanto kepada Dunia Energi, Senin (5/2).

Dia menambahkan jika sudah ada badan usaha yang dominan membangun infrastruktur disuatu wilayah tertentu, maka badan usaha tersebut akan dikukuhkan sebagai pemegang izin dan menguasai jaringan serta inftastruktur gas di wilayah tersebut. “Yang lainnya (perusahaan lain), bisa saja dibawahnya. Mereka bagian dari itu, atau sampai habis pelanggan atau kontraknya, tapi tidak boleh menambah pelanggan,” ungkap Susyanto.

Berikut poin utama Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018;
Pasal 5
1. Penentuan ruas transmisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan dengan mempertimbangkan lokasi sumber gas bumi atau lapangan gas bumi lokasi, potensi pasar gas bumi, lokasi konsumen gas bumi, dan kondisi infrastruktur gas bumi yang ada.
2. Penentuan wilayah jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam padal 4 ayat 2 huruf b dilakukan berdasarkan wilayah administratif kabupaten/kota.
3. Berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis, dan pengatur dan/atau badan usaha melalui badan pengatur dapat mengusulkan wilayah jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 hurus b berdasarkan wilayah administratif kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan.

Pasal 7
1. Berdasarkan RIJTDGBN, badan pengatur melakukan evaluasi dan penetapan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi (WJD) yang akan dilelang hak khususnya.
2. Berdasarkan hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, badan pengatur menetapkan badan usaha yang akan memperoleh hak khusus ruas transmisi dan/atau hak khusus WJD.

Pasal 8
Untuk percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi, menteri dengan pertimbangan badan pengatur dapat memberikan penugasan kepada BUMN yang menjalankan usaha di bidang gas bumi untuk membangun dan mengoperasikan ruang transmisi, WJD, dan/atau wilayah niaga tertentu.

Kegiatan Usaha Gas Bumi
Pasal 10
1. Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi dan hak khusus pada ruas transmisi.
2. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memiliki ruas pipa transmisi dan fasilitas pendukung pada ruas transmisi
3. Kegiatan usaha pada ruas transmisi hanya dapat dilakukan oleh satu badan usaha.

Pasal 14

1. Kegiatan usaha pada wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi, hak khusus pada wilayah jaringan distribusi, dan izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
2. Badan usaha pemegang hak khusus WJD diberikan:
a. wilayah niaga tertentu yang wilayahnya sama dengan WJD
b. alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersedian pasokan gas bumi.
3. WNT sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurus 2 diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 tahun.
4. Eksklusivitas sebagaimana dimaksud ayat 3 dapat dicabur dalam hal badan usaha pemagang hak khusus WJD tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban sebagai pemegang hak khusus dalam peraturan perundang-undangan.
5. Badan usaha pemegang hak khusus WJD wajib mengutamakan pemanfaatan infrastruktur penyimpanan dan/atau pengangkutan gas bumi yang telah ada.
6. Setelah jangka waktu 30 tahun, eksklusivitas berakhir dan wilayah tersebut terbuka kegiatan usaha niaganya bagi badan usaha pemegang izin usaha niaga migas lainnya.
7. Konsumen gas bumi pada wilayah niaga yang telah terbuka kegiatan usaha niaganya hanya dapat dipasok oleh satu badan usaha pemegang izin usaha migas.
8. Dalam hal pasokan gas bumi untuk konsumen gas ayat 7 belum terpenuhi dan/atau dalam rangka kestabilan pasokan, konsumen gas tersebut dapat dipasok oleh lebih dari satu badan usaha.
9. Badan usaha wajib menerapkan prinsip pemusahan (unbundling) minimal pemisahan pencatatan akutansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha pengangkutan dan niaga melalui WJD.

Pasal 15
1. Badan usaha dapat memiliki izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga pada lebih dari satu WJD dan WNT.
2. Kegiatan usaha pada lebih dari satu WJD dan WNT dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapat penyesuaian izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga untuk WJD dan WNT.

Pasal 16
1. Badan usaha pemegang hak khusus WJD wajib melakukan pengembangan pipa distribusi ada WJD yang menjadi wilayah pengelolaannya sesuai dengan perencanaan pengembangan infrastruktur, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan ekonomis.
2. Wajib menyampaikan laporan rencana dan realisasi pembangunan infrastruktur pada WJD-nya setiap satu tahun sekali kepada badan pengatur dengan tembusan menteri.
3. Badan pengatur mengevaluasi
4. Badan pengatur mengatur ketentuan mengenai interkonektivitas antara WJD termasuk penyambungan (tie in) dan perlintasan (crossing) pipa.

Pasal 17
1. Badan usaha pemegang hak khusus WJD dan WNT dapat bekerja sama dan menunjuk badan usaha lain sebagai pengelola sub wilayah niaga tertentu untuk melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi pada sebagian WJD-nya.
2. Badan usaha yang ditunjuk sebagai pengelola SubWNT dalam melakukan kegiatan usaha niaga wajib menyediakan fasilitas dan sarana niaga pada SubWNT dan menyalurkan gas langsung ke konsumen di subWNT.
3. Pasokan gas bumi pada SUbWNT berasal dari badan usaha pemegang hak khusus WJD.
4. Badan usaha yang sebagai pengelola subWNT wajib memiliki izin usaha niaga migas.
5. Batasan SUbWNT ditentukan berdasarkan kesepakatan antara badan usaha pemegang hak khusus WJD dengan basan usaha pemegang SubWNT.

Pasal 28
1. Menteri menetapkan WJD untuk dimasukkan dalam RIJTGBN dalam jangka waktu 18 bulan.
2. Terhadap WJD yang dimaksud ayat 1 yang telah terdapat infrastruktur pipa gas sebelum berlakukan Permen ini, badan pengatur dalam jangka waktu 18 bulan sejak ditetapkannya WJD, wajib melaksanakan lelang hak khusus WJD.
3. Mekanisme lelang dengan mempertimbangkan kepemilikan infrastruktur dan konsumen gas yang telah ada serta tetap memperhatikan rencana dan biaya pengembangan jaringan distribusi.
4. Badan usaha pemegang lelang WJD ayat 2 dan 3 diberikan
a. WNT yang wilayahnya sama dengan WJD
b. alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas.
5. WNT sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan secara eksklusiv untuk jangka waktu 15 tahun.

Pasal 29
1.Badan usaha pemagang izin usaha niaga migas yang telah ada sebelum ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha niaga sampai dengan berakhirnya dan tidak diperpanjangnya kontrak dengan konsumen eksisting.
2.Badan usaha pemegang hak khusus WJD wajib bekerja sama dan menunjuk badan usaha pemegang izin usaha biaga migas yang telah ada sebagaimana dimaksud ayat 1, sebagai pengelola subWNT untuk melakukan kegiatan usaha pada sebagian WJD-nya.

Pasal 30
1. Badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi dan kegiatan pengangkutan pada pipa distribusi sebelum berlakunya permen ini wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling) minimal pemisahan akuntansi.
2. Kewajiban unbundling paling lambat 1 Januari 2019.(RI)