JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru untuk mendukung pelaksanaan skema kontrak gross split. Regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No 26 Tahun 2017 mengatur tentang biaya pengembalian operasi, terutama yang dilakukan pada masa transisi blok sebelum masa kontrak berakhir.

Sammy Hamzah, Ketua Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi terhadap pemerintah yang mulai memperhatikan masa transisi suatu kontrak blok migas. Apalagi masa transisi adalah masa kritis yang bisa mempengaruhi produksi serta kondisi suatu aset yang berpengaruh terhadap produksi nasional.

“Memang harus disadari kalau kontrak yang mau habis tidak ditangani dengan baik sebelum masa habisnya itu bisa akibatkan kepada produksi migas nasional dan juga terhadap asetnya sendiri, karena reservoir sendiri harus benar-benar dikelola dengan baik cadangan dibawah tanah,” kata Sammy kepada Dunia Energi, Kamis (13/4).

Dalam regulasi yang mulai diundangkan pada 30 Maret 2017 pemerintah memastikan akan mengganti biaya investasi atau operasi yang belum dikembalikan. Pengembalian biaya operasi tidak hanya dilakukan pemerintah melalui mekanisme cost recovery, melainkan juga dilakukan melalui mekanisme bagi hasil apabila kontrak telah habis di suatu blok dan dilanjutkan dengan kontrak baru yang harus menggunakan skema gross split.

Hal tersebut disebutkan pada pasal 5 ayat 2. Kontrak kerja sama menggunakan gross split dan sisa biaya investasi yang belum dikembalikan diperhitungkan dalam bagian kontraktor.
Selain itu, jika terdapat kontraktor baru yang ikut bergabung dengan kontraktor existing yang melanjutkan kontrak di suatu blok maka wajib juga menanggung biaya investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan jumlah participating interest kontraktor baru. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 3.
Dalam regulasi ini juga diatur bagaimana kontraktor baru di blok yang tidak diperpanjang oleh kontraktor existing harus menanggung jika ada biaya investasi yang belum dikembalikan oleh pemerintah dengan nilai yang sudah diverifikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) sebelumnya.
Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa jika terdapat kontrak tidak diperpanjang dan ada biaya investasi yang belum dikembalikan kontraktor lain wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi.
Nantinya nilai biaya investasi belum dikembalikan yang menjadi kewajiban kontraktor baru akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi. Nilai pengembalian biaya investasi yang dilakukan oleh kontraktor baru akan diperhitungkan sebagai bagian kontraktor baru, hal itu disebutkan dalam pasal 8 ayat 4.

Nilai dari seluruh biaya pengembalian oleh kontraktor baru harus melalui kesepakatan dengan dengan kontraktor existing dalam perjanjian tertulis dengan pengawasan atau verifikasi dari SKK Migas.

Regulasi ini sendiri berlaku surut atau berlaku pada kontrak yang ditandatangani sebelum peraturan ini diundangkan.(RI)