JAKARTA – Kebijakan kewajiban (mandatory) pencampuran biodiesel 20% atau B20 resmi diterapkan pada 1 September 2018, tidak hanya untuk public service obligation (BBM PSO), namun juga sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan. Guna mengawal kebijakan tersebut berjalan baik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melalui pengawasan melalui mekanisme silent audit.

“Untuk mengawasi pelaksanaan mandatory, Kementerian ESDM akan melakukan audit. Kami sebut sebagai silent audit. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU”, kata Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Senin (3/8).

Rida mengatakan, audit yang dilakukan tidak hanya ke badan usaha penyedia BBM, namun juga pemasok B20. Sejak diterapkan 2016, penggunaan B20 tidak ada keluhan. Untuk itu pemerintah percaya diri dengan program perluasan B20.

“Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatory. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara,” ungkap Rida dalam keterangan tertulisnya.

Selain pengawasan ketat, pemerintah menegaskan sejak 1 September 2018 tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20. Apabila badan usaha BBM tidak melakukan pencampuran, badan usaha bahan bakar nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke badan usaha BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 per liter. Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta PT Freeport Indonesia yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.

Menurut Rida, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini, jadi jika masyarakat mungkin menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan mandatory B20, masyarakat dapat menghubungi call center 14036 yang telah dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pemerintah tentu membutuhkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan tiap kebijakan, begitu pun dengan perluasan mandatory B20. Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B20, silahkan masyarakat menghubungi call center 14036,” tandas Rida.(RI)