JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan aturan margin keuntungan yang bisa didapatkan (regulated margin) oleh penyalur gas sebagai salah satu upaya menekan harga gas di hilir. IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan penerapan regulated margin dimaksudkan untuk bisa menekan harga gas saat melalui proses distribusi. Kondisi sekarang dinilai tidak sesuai antara panjang pipa dengan harga yang berlaku.

“Misalnya ada pipa yang hanya dua kilometer. Ya tidak mungkin harganya US$ 3-US$4 per MMBTU . Jadi marginnya teregulasi, seperti transmisi. Kan yang sudah teregulated itu transmisi, distribusi belum,” kata Wiratmaja di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Wiratmaja, selama ini penerapan aturan untuk menetapkan harga gas memang belum bisa dilakukan diseluruh sektor, baru sektor hulu saja yang memiliki regulasi jelas, yakni harus  sampai US$ 2 / MMBTU. Itu diupayakan melalui mekanisme efisiensi dari cost yang dikeluarkan.

“Di hulunya kita lihat mana yang bisa diefisiensikan, sedang kita lakukan. Cost structure di hulu sedang kita lihat lagi mana yang bisa diefisiensikan,” tukas dia.

Nantinya setelah diberlakukan aturan tersebut maka para penyalur gas dilarang menentukan harga gas sendiri, karena pemerintah akan menjamin margin yang didapatkan akan sudah sesuai dengan nilai keekonomian. Serta tidak memberatkan konsumen gas. “Kalau regulated margin kita pakai formula. Jadi tidak fix US$2, mirip sama transmisi,” kata Wiratmaja.

Dia mengakui tata kelola gas memang menjadi permasalahan yang serius dan harus dibenahi mulai dari hulu hingga hilir, termasuk transmisi  dan distribusi. “Sekarang kita lagi tata di distribusinya. Dengan penataan distribusi kita harapkan harga bisa turun lagi,” tandas Wiratmaja.(RI)