JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang  Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sudah melalui konsultasi dengan pimpinan Komisi VII DPR.  Untuk itu, yang harus dilakukan adalah penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara konsisten.

“Kemarin (11/1), Presiden Joko Widodo sudah berkenan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang sudah ditunggu lama. Karena, kita menunggu konsistensi pemerintah atas penerapan UU Nomor 4 tentang Minerba. Memperbaiki apa yang sudah dijalankan selama ini dan menyempurnakan untuk ke depan,” kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM di Jakarta, Kamis (12/1).

Jonan menyampaikan beberapa poin penting dari penerbitan peraturan tersebut. Poin penting pertama dalam PP 1/2017 adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap.

“Ini penting dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK (Kontrak Karya) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) itu wajib tunduk kepada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51 persen,” kata dia.

Proses divestasi dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari 30 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Sesuai perjanjian KK dan sesuai UU, secara mayoritas itu akan dikuasai negara, dan paling kurang dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Poin penting kedua dari PP 1/2017 adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk Izin Usaha Pertambangan IUP dan IUPK, paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
Menurut Jonan, untuk pertambangan mineral logam, pembahasan tidak mungkin sebelum dua tahun berakhir. Karena persiapannya, dua tahun sebelum berakhir, negosiasi enam bulan, setahun tidak untuk investasi.
“Kalau pertambangan bukan logam masih bisa dua tahun, misal batubara. Kan tidak bisa batubara dimurnikan. Tapi kalau untuk pertambangan mineral logam itu harus diberi waktu yang cukup. Paling cepat lima tahun sebelum jangka waktu izin usaha,” ungkap dia.
Poin penting ketiga, pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan minerba. Serta, keempat, pemerintah juga mewajibkan pemegang KK untuk mengubah izinnya. Artinya, jika dulunya contract of work, kemudian berubah menjadi rezim perizinan (IUPK).
Jonan menambahkan bisa saja perusahaan tambang tetap menggunakan kontrak karya. Namun jika tetap kontrak karya, sesuai pasal 170 UU Minerba, dalam lima tahun wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian.

“Tapi kalau tidak, itu wajib mengubah jadi izin usaha, bentuknya IUPK. Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat. Ini bukan hanya untuk badan usaha tertentu ya. Jadi PP dibuat untuk subsektor minerba,” tegas Jonan.(RA)