JAKARTA – Pemerintah telah melakukan penawaran terhadap enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Sesuai dengan regulasi yang ada penawaran diprioritas kepada perusahaan milik negara, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengungkapkan penawaran telah dilakukan sejak Juni 2018. Sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomor  11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara maka BUMN dan BUMD diberikan masa tenggat waktu 30 hari masa kerja untuk merespon penawaran tersebut.

“Sudah dikirim surat penawarannya. Sudah lama, sebelum lebaran. Penawaran prioritas ke BUMN dan BUMD. Dalam periode 30 hari kerja harus memasukkan (respon penawaran).” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (21/6).

Enam WIUPK yang tengah ditawarkan oleh pemerintah terdiri dari lima wilayah tambang mineral jenis nikel dan satu wilayah tambang batu bara.

Kelima daerah untuk komoditas nikel diantaranya daerah Latao, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Luas wilayah 3.148 hektar.  Daerah Suasua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. 5.899 hektar.

Kemudian untuk ada Matarape, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.1.681 hektar. Lalu Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 1.193 hektar. Bahodopi Utara, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Luas wilayah 1.896.

Serta satu komoditas batu bara yakni di daerah Rantau Pandan,  Kabupaten Bungo, Jambi dengan luas wilayah 2.826 ha.

Menurut Bambang, meskipun ditawarkan secara langsung,  keputusan tetap ditangan pemerintah. Pemerintah akan mempertimbangkan beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang berminat.

“Seperti keuangan, teknis administrasi dan lainnya. Periode 30 hari kerja harus memasukan,” ungkap Bambang.

Selain itu, Kementerian ESDM juga telah menyerahkan data 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk dilelang oleh gubernur. Namun, Bambang belum bisa memastikan waktu pelelangannya.

“WIUP yang berwenang lelang gubernur. Nanti terserah mereka kapan,” kata Bambang.(RI)