JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan formula patokan harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan rampung pada tahun ini.

Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM,  mengatakan nantinya beleid khusus akan berbentuk peraturan menteri (Permen).

Menurut dia, PT PLN (Persero)  tidak akan terpengaruh kenaikan harga batu bara belakangan ini. Pasalnya, PLN sudah mendapatkan kepastian pasokan hingga akhir tahun. Dengan begitu, PLN masih harus menanggung harga DMO untuk PLTU yang ditetapkan saat ini.

“Kita sudah banyak diskusi untuk menanggung kondisi PLN yang sekarang. Kalau aturannya saya rasa harusnya harus lebih awal. Biar bisa segera ditetapkan,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

Kementerian ESDM sebelumnya telah menolak permintaan PLN yang mengusulkan patokan harga batu bara domestik menggunakan mekanisme biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15% – 25% kepada produsen batu bara.

Dadan mengungkapkan pemerintah menilai biaya cost plus margin itu tidak mendorong efisiensi produsen batu bara.

“Sesuai dengan pernyataan Pak Menteri kan demikian. Pakai cost plus margin ada kecenderungan tidak efisien,” ungkap Dadan.

Saat ini pemerintah terus menggodok berbagai mekanisme lain dengan simulasi harga baru terkait DMO batu bara tersebut.

Salah satunya dengan memakai dua dari empat indeks hitungan Harga Batubara Acuan (HBA) yaitu Indonesia Coal Index (ICI), New Castle Global Coal (GC), New Castle Export Index (NEX), dan Platts 59.

“Kita akan memilih nanti salah duanya. Nah, beberapa indeks itu akan kita pakai, kira-kira yang  bisa mendukung PLN. Tapi kita belum putuskan. Kita harusnya menggunakan yang harga nasional,” tandas Dadan.(RI)