JAKARTA – Pemerintah menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencapai  40 megawatt (MW) hingga lima tahun ke depan.
Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Pulau Flores memiliki potensi panas bumi sebesar total 902 MW atau 65% dari potensi panas bumi di provinsi Nusa Tenggara Timur dan tersebar di 16 titik potensi yaitu di Waisano, Ulumbu, Wai Pesi, Gou-Inelika, Mengeruda, Mataloko, Komandaru, Ndetusoko, Sokoria, Jopu, lesugolo, Oka Ile Ange, Atedai, Bukapiting, Roma-Ujelewung dan Oyang Barang.
Hingga saat ini baru Ulumbu dan Mataloko yang sudah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang sebesar 12,5 MW.
“Lima tahun ke depan bisa sampai 30-40 MW. Sekarang sedang dikembangkan WKP Sokor,” kata Yunus kepada Dunai Energi di Jakarta, baru-baru ini.
Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan Geothermal Fund untuk mengeksplorasi lebih detil potensi panas bumi di Pulau Flores. Pulau Flores memiliki potensi sumber daya alam berupa hasil-hasil perkebunan, perikanan dan pertambangan serta sektor pariwisata yang dapat dikelola dengan memanfaatkan energi panas bumi.
Sebagai implementasi nyata dari program ini adalah Waisano telah ditetapkan sebagai lokasi pertama program exploration drilling oleh pemerintah. Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, yang pelaksanaannya dilakukan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan didanai hebat Bank Dunia.
Yunus menambahkan pengembangan panas bumi di Flores dapat diintegrasikan dengan sektor hilir seperti industri semen, smelter, perikanan, perkebunan dan pariwisata agar potensi yang besar tersebut dapat dimaksimalkan.  Saat ini kebutuhan listrik di Pulau Flores hanya untuk konsumsi rumah tangga, untuk itu diperlukan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan investasi di Pulau Flores.
Ignasius Jonan,  Menteri ESDM, sebelumnya telah mengesahkan Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada 19 Juni 2017. Tujuan penetapan tersebut adalah untuk mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Pulau Flores,  baik sebagai sumber listrik maupun sumber energi non listrik.
Salah satu dasar penetapan pulau Flores di Nusa Tenggara Timur sebagai pulau panas bumi ini dikarenakan potensi energi panas bumi yang cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah timur Indonesia.
Pemerintah juga telah mengadakan kegiatan penyebarluasan informasi panas bumi di sekitar wilayah pemanfaatan panas bumi Oka Ile Ange, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Adanya pemanfaatan panas bumi pada WKP Oka Ila Ange diharapkan mampu mendatangkan tambahan pendapatan bagi daerah, melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemegang penugasan dimaksud melalui pembagian secara proporsional.
WKP Oka Ile Ange yang memiliki potensi sebesar 40 MW dengan rencana pengembangan sebesar 10 MW, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2849.K/30/MEM/2012 tanggal 27 September 2012.
WKP Oka Ila Ange akan menjadi bagian dari program Flores sebagai Flores Geothermal Island, dan menjadi salah satu dari 4 WKP yang akan dilelang tahun ini. WKP lainnya yang akan dilelang adalah WKP Bora Pulu, Sirung, Kepahiang.
“Kami (KESDM) perlu koordinasi seluruh sektor Kementerian agar industri di Flores tumbuh sehingga demand listrik meningkat. Karena demand listrik saat ini masih kecil, hanya untuk kebutuhan rumah tangga,” tandas Yunus.(RA)