JAKARTA – Pemerintah akan kembali menerbitkan regulasi baru minyak dan gas pada bulan ini untuk mendukung pelaksanaan skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split Regulasi tersebut akan mengatur secara khusus masalah perpajakan yang dikenakan pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Draft-nya sudah ada, semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar. Ini Peraturan Pemerintah (PP) perpajakan khusus gross split, yang hampir comparable dengan PP 79. PP 79 menyangkut cost recovery, nah yang ini menyangkut gross split,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/7).

Menurut Arcandra, rencana penerbitan aturan baru sesuai dengan apa yang diaspirasikan pelaku usaha. Ini membuktikan bahwa pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan pengusaha guna mendukung kepentingan negera.

Poin utama yang disebutkan dalam aturan perpajakan gross split nantinya akan menentukan beberapa perlakuan pajak yang khusus bagi industri migas.

“Ini bukan assume and discharge, tapi at same degree. Ada perlakuan-perlakuan pajak yang khusus untuk oil and gas, tidak bisa diperlakukan aturan perpajakan umum. Itu yang beda,” ungkap Arcandra.

Regulasi pajak khusus bagi skema gross split dinantikan para pelaku usaha. Hal ini juga yang akhirnya membuat skema baru ini belum dilirik para kontraktor.

Sammy Hamzah, Ketua Asosiasi Penguasa Indonesia (APINDO) bidang ESDM, menyatakan kewajiban pajak memberikan efek terhadap penilaian keekonomian pengelolaan ladang migas. Jika tidak ada perhitungan yang jelas dalam sistem perpajakan maka nilai keekonomian dalam proyek bisa mengalami perubahan.

“Pajak untuk gross split itu mau bagaimana, kalau itu mau 100% ke kontraktor keekonomiannya akan kena lagi dong. Nah ini yang harus diatur,” tandas Sammy.(RI)