JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merampungkan proses amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tahun ini. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, menyampaikan amendemen kontrak merupakan perintah undang-undang (UU) yang sudah lama, dan sampai sekarang belum selesai. “Kami akan segera menyelesaikannya pada tahun ini,” ujar dia di Jakarta.

Saat ini, terdapat sebanyak 34 KK dan 74 PKP2B. Dari 34 KK tersebut, 9 KK telah menandatangani naskah amendemen, dan 25 KK diantaranya masih dalam proses penyelesaian atas 4 isu strategis, yaitu kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham. Sedangkan dari 74 PKP2B yang ada, 22 PKP2B diantaranya telah menandatangani naskah amandemen, 47 PKP2B dalam proses pembahasan amandemen, 4 PKP2B sudah diterminasi, dan 1 PKP2B dalam proses terminasi.

Proses renegosiasi KK dan PKP2B dimulai pada tahun 2009 setelah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 169 UU 4/2009 diatur bahwa KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU 4/2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

Penyelesaian amendemen KK dan PKP2B, melibatkan peran aktif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya terkait ketentuan perpajakan dan non perpajakan.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Desember 2016. Saat ini tim teknis dari Direktorat Jenderal Minerba (Ditjen Minerba) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang melakukan pembahasan secara intensif untuk merumuskan ketentuan terkait dengan aspek penerimaan negara yang sesuai dengan amanat UU 4/2009 dan dapat diterima oleh KK dan PKP2B.(RA)