JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat untuk menurunkan harga gas, khususnya bagi industri. Setelah menyelesaikan draf regulasi aturan main dalam bisnis pengangkutan gas di level midstream, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menyiapkan aturan main baru yang mengatur tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.
Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM,  mengungkapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM disiapkan untuk menggantikan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Salah satu hal substansial yang akan diatur dalam regulasi baru  adalah harga gas melalui pipa tidak akan lagi ditetapkan badan usaha, melainkan harus melalui pembahasan di pemerintah.
“Untuk penetapan harga,  sekarang ada yang oleh badan usaha sendiri itu kan tidak sesuai (belum ada aturannya). Jadi nanti harga diatur dan ditetapkan pemerintah,” kata Susyanto kepada Dunia Energi, Selasa (24/10).
Menurut Susyanto, ketika telah diterbitkan aturan baru nanti maka pemerintah akan menetapkan satu badan usaha untuk memegang hak distribusi gas di suatu wilayah yang sudah tersedia fasilitas infrastruktur milik lebih dari satu badan usaha.
Badan usaha yang ditetapkan sebagai pemegang hak distribusi gas nantinya merupakan badan usaha yang memiliki jumlah infrastrukur paling dominan di wilayah tersebut.
“Indonesia kan sudah terpetakan, misalnya di suatu wilayah PGN (PT Perusahaan Gas Negara Tbk) sudah ada dan yang terbesar disana maka hak itu diberikan ke PGN,” kata dia.
Susyanto memastikan badan usaha lain yang sudah terlanjur berinvestasi dan memiliki fasilitas infrastruktur akan akan tetap diperbolehkan berniaga gas dengan batas waktu yang nanti ditentukan dalam Permen.
“Yang lainnya boleh tetap melakukan usaha disitu sampai selesai,  dibatasi waktunya ada sekian tahun,” kata Susyanto.
Penetapan hak distribusi akan ditentukan melalui evaluasi yang dilakukan Badan Usaha Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Migas..
“Jadi nanti BPH Migas dan Dirjen Migas yang menetapkan mana yang berhak setelah itu yang lain harus mendukung. Nanti bisa dibicarakan dengan business to business silahkan saja,” kata Susyanto.
Menurut Susyanto, jika ada suatu wilayah yang belum memiliki fasilitas ataupun infrastruktur maka penyediaannya oleh badan usaha akan melalui tahapan lelang.
“Kalau yang diluar (belum ada infrastruktur) nanti dilelang  BPH Migas. Jadi melelang wilayah-wilayah yang kosong belum ada infrastruktur,” kata  Susyanto.
Beleid yang mengatur bisnis pengangkutan gas di level midstream telah disusun untuk mengatur tata kelola gas di level midstream gas diklaim menjadi salah satu solusi untuk menurunkan harga gas tinggi. Namun sayang keduanya masih tertahan di meja Kementerian Koodirnator Bidang Kemaritiman.
Menurut Susyanto, perubahan mekanisme penerbitan Permen  merupakan instruksi dari Presiden agar menghasilkan regulasi yang bisa diterima oleh semua stakeholder.
“Dari pada diterbitkan ramai, Presiden sudah bicara kebijakan menteri harus applicable karena itu kebijakan Pak Menteri biar dibahas dulu di Menteri Koordinator,” tandas Susyanto.(RI)